Perkara Penganiayaan di Cabjari: Penangguhan Penahanan ditolak, Issue Negatif Dinaikkan
LABUHANDELI SRI.TV.Suara Rakyat RI1.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli tidak ada meminta atau menerima uang Rp 80 juta dari korban penganiayaan terkait ditahannya tersangka berinisial NP dan YS dalam kasus penganiayaan.
Penahanan tersangka NP dan YS telah sesuai dengan KUHAP dan SOP Kejaksaan Republik Indonesia.
"Sesuai fakta-fakta yang ada, JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli tidak ada meminta atau menerima uang Rp 80 juta dari korban penganiayaan sebagaimana yang dituding oleh oknum-oknum tertentu lewat media/berita online. Bahkan, penetapan tersangka kasus penganiayaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Martin Pardede selaku Kasubsie Intel Cabjari Deliserdang di Labuhandeli kepada waspada.id, Sabtu (21/12).
Dijelaskan Martin, pihak korban juga mengaku tidak pernah memberi uang Rp 80 juta kepada JPU dan membantah tudingan tersebut.
"Pihak korban sudah membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan uang Rp 80 juta kepada JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli. Jadi, Cabjari Deliserdang merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan opini yang diduga dilakukan oleh pihak para tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi," terang Martin.
Martin juga menerangkan kronologis tudingan miring tersebut berawal pada Rabu (13/11), JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli menyatakan penyidikan atas nama tersangka NP dan tersangka YS Lengkap (P-21). Kemudian pada Selasa (19/11) JPU melaksanakan Kegiatan Tahap 2 /Penyerahan para tersangka dan barang bukti yang diterima dari Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atas perkara dugaan Tindak Pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP.
"Pada saat dilakukan Tahap 2 /Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut terhadap diri para tersangka, JPU melakukan penahanan Rutan terhadap diri para tersangka, yang mana sebelumnya ketika proses penyidikan oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan," urai Martin.
Selain itu pada saat dilakukan tahap II, tambah Martin, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta keluarga tersangka. Pada saat itu, Penasehat Hukum meminta agar dilakukan penangguhan Penahan terhadap diri para tersangka, dengan penjamin suami dari tersangka NP namun dikarenakan suami tersangka tidak hadir dan terdapat fakta bahwa antara para tersangka dengan korban belum terdapat perdamaian serta terhadap Permohonan Penangguhan Penahan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli maka terhadap permohonan dari Tersangka tersebut belum dapat diproses dan dikabulkan sebagaimana SOP pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli.
"Dalam hal ini Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Martin seraya meminta kepada masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara yang diduga melanggar “Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.ungkap.ke media (.jung.red)
Komentar
Posting Komentar