Gudang Siong di Pasar 1 Rel Marelan Diduga Oples BBM Jenis Solar Metro 24 Jam - 20 Des 2024, 15:56 WIB Penulis: Janopa Sihotang Gudang Siong di Jalan Pasar 1 Rel, Kecamatan Medan Marelan kembali beroperasi.
Gudang Siong selama ini dicurigai mengoplos BBM jenis solar. Belakangan, gudang yang berlokasi di Jalan Pasar 1 Rel, Kecamatan Medan Marelan ini, kembali beroperasi. Pantawan wartawan, Jumat (20/12), truk tangki warna putih biru (diduga berisi BBM solar) keluar masuk ke gudang tersebut.
Ada juga mobil box L-300 dengan bak tertutup. Tidak ada plank nama di depan gudang tersebut. Warga sekitar mengatakan, truk memang sering keluar masuk ke gudang tersebut.
"Sering bang keluar masuk kami lihat mobil ke dalam gudang itu, mereka gak pernah mikirin dampaknya kepada kami, jalan kami rusak dan resiko terbakar," kata warga yang enggan menyebutkan namanya. Sdi Gudang Roti 151 PT Bangun Makmur Tembung "Pemilik gudang setau kami nama inisialnya AN yang juga kami duga dia oknum APH juga tapi yang menyewa gudang itu kabarnya RZL yang biasa main di Belawan,"
beber warga. "Kalau pemainnya 'RZL' dia itu sering main minyak di Belawan
Biasanya kalau sudah mendekati hari-hari besar dipindah lokasi soelah -olah gudang yang sering dipakainya tutup, kabarnya menghindari uang keluar,"
masih info dari warga. Diduga pelaku telah melanggar Pasal 53 jo.Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 M.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 M Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 M Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30M
"Kami berharap aparat penegak hukum turun ke lokasi untuk menyidak aktivitas gudang tersebut, kami takutnya kebakaran bang," kata warga. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr. yang dikomfirmasi belum memberikan keterangan nya ke media(.tim red)
Komentar
Posting Komentar