Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
49/SP/XI/BH/2024
Kamis, 28 November 2024
Harapkan Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan, Sekjen ATR/BPN: Kita Pastikan Integritasnya
Jakarta - SRI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan. Saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, Kamis (28/11/2024), ia mengatakan bahwa dengan sistem elektronik bisa lebih terjaga kredibilitas data pertanahannya.
“Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa merubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan.ungkap ke media(.ws.red)
Komentar
Posting Komentar