Di Duga Ada Perselingkuhan Pajak Dengan Perkim..? Bangunan Ruko 4 Pintu Yang Tidak Memiliki Plang PBG Dan Sampai Saat Ini Berjalan Mulus Tampa Ada Hambatan Dari Pomko.
Medan ~SRI.TV.Suara Rakyat.RI1.com
Salah satu warga tionghoa Yang mempunyai Pemilik San kado dan ia juga pemilik ruko 4 pintu sangat hebat dan kebal hukum. sampai saat ini belum ada plank atau ijin bangunannya
Bangunan ruko 4 unit di jalan manggaan 3 lk 12 kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli Medan Sumut. di duga APH lemah dalam bertindak. Jumat 29/3/ 2024. Pada tanggal ?28 Maret 2024)
Padahal sudah diatur melalui Perwal kota Medan No 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana penjara.
Apa lagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung Awak media konfirmasi melalui via telepon WhatsApp ke satpol PP melalui bapak Irfan mengatakan. Kalau saya tidak bisa kasi statement bang. Tapi kalau ada perintah kami infestigasi kelapangan
Beberapa menit kemudian awak media konfirmasi melalui via telepon seluler WhatsApp. perkim / Harun mengatakan. Itu sudah kita suratin bang sesuai dengan SOP sp 1. Sp 2. Dan sp 3. Baru nantikan baru ke satpol PP. sesuai dengan SOP kita bang. Sekali pun itu bangunan siap, tetap kita suratin.
Awak media kembali menanyakan kira kira kapan turun sp 3 nya.
Perkim/Harun menjawab Klo itu gak bisa saya yang menjawab. Lantaran itu tanda tangan dari pada pimpinan klo menurut SOP ya kan, 3 X 24 jam klo SOP. Cuman kan kadang – kadang kan karena penandatanganan
Surat ini kan bos gak ada sibuk ntah dimana. itu gak bisa saya campuri. Terangnya.ungkap media(.jg.ros .red)
Komentar
Posting Komentar