Langsung ke konten utama

Gudang Diduga Penampung dan Pengolahan BBM Ilegal Rawan Kebakaran

 

Belawan – SRI TV.Suara Rakyat RI1.com.

Sebuah gudang diduga yang dijadikan tempat penampungan dan pengolahan BBM jenis Solar masih beroperasi tepatnya di Jl KL Yos Sudarso Ling V Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli, Jumat (29/3/2024).


Harapan warga meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa terpampang papan nama perusahaan.

Gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama tersebut dikuatirkan akan menimbulkan keresahan para pedagang dan warga bermukim disekitar lokasi apabila terjadi insiden kebakaran.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pengangkutan BBM jenis solar tanpa papan nama ini disebut-sebut gudang hantu itu beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Hingga kini belum ada tindakan atau dirazia Aparat Penegak Hukum.

Seorang warga pengguna jalan sedang melintasi Pasar Titipapan mengatakan bahwa gudang pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar diduga ilegal itu sudah lama beroperasi. Sehingga menimbulkan aroma sangat tajam yang menyengat.

Kami minta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia di gudang pengangkutan BBM itu,” pintanya.

Apalagi, sebut warga Gudang penampung dan pengolahan BBM diduga ilegal itu hanya berjarak sekira 20 meter dari Kantor Koramil 11.

Sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (.Tim.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu