Himbauan Ketegasan Walikota Medan : Ketangkap Buang Sampah ke Sungai Deli Denda Rp 10 Juta


 

 Walikota Medan Bobby Nasution

Medan SRI
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ke Sungai Deli akan didenda Rp 10 juta atau hukuman penjara 3 bulan.


Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution pada pelaksanaan pembersihan dan revitalisasi Sungai Deli bersama TNI AD, TNI AL.  Pol Airud Dan sak pol PP. Serta seluruh jajaran Pemkot Medan melibat kan diri .bidang AMDAL dan suberdaya air dan mineral. Bapelda.serta badan lingkungan hidup kota Medan camat.serta lurah .serta Kepling .dinas kebersihan kota medan.Kapolres Pelabuhan Belawan Dan Jajaran ikut serta Dalam kegiatan  Rabu (27/9/2023).



Lebih lanjut disampaikan Walikota, pihaknya akan membangun posko - posko dititik - titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah.

"Saya akan instruksikan para camat dan lurah untuk membuat posko - posko pemantauan terhadap warga yang buang sampah ke Sungai Deli,"sebutnya.

Selain itu juga, lanjut Bobby pihaknya akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar jangan membuang sampah ke Sungai Deli lagi.

"Himbauan jangan buang sampah ke Sungai Deli terus akan kita lakukan, bukan hanya kepada masyarakat kita akan juga melakukan himbauan kepada para perusahaan yang ada disepanjang aliran Sungai Deli agar jangan membuanga sampah atau limbahnya kesungai,"tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurahman melakukan peninjauan pelaksanaan pembersihan Sungai Deli yang mulai dilaksanakan hingga 63 hari kedepan ungkap ke media.(jg.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu