Tim LBH IPK Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Pemasangan Plank IPK
Belawan,Suara Rakyat RI.com - Pasca adanya tawuran di simpang Sicanang Belawan hingga diamankannya 3 anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) akhirnya tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut dan kepengurusan IPK angkat bicara.
Turut berhadir saat di Mapolres Pelabuhan Belawan Kamis siang (31/08/2023) diantaranya Ketua PAC IPK Medan Marelan Adi Baung Ketua PAC IPK Medan Labuhan E EN Ketua PAC IPK Medan Deli Umar Dani
Sekretaris Satgas Inti IPK Sumut Rudi Simorangkir (Opung) dan Sartito Ketua Satgas Inti IPK Sumut.
Direktur LBH IPK Sumut Dwi Sinaga SH MH didampingi para dewan penasehat, Satgas IPK dan pengurus PAC.IPK Kecamatan lainnya mengatakan, bahwasannya pak Kapolres mengatakan sudah mengamankan padahal yang diamankan itu dari pihak kita sementara dari pihak OKP sebelah belum ada diamankan.
Jadi harapan kita disini, kami disini dalam satu organisasi dalam solideritas kami disini meminta tindak tegas terhadap pelaku penyerangan yang melakukan tindak pidana.
Tidak ada pelarangan terhadap organisasi dimana pun apalagi di Belawan ini apalagi di Indonesia tidak ada pelarangan.
Jadi apabila ini tidak disikapi dalam waktu dekat maka kami akan mengadakan aksi massa disini, kami minta keadilan jangan hanya penegakkan hukum sebelah-sebelah dan jangan hanya melakukan paparan sekedar pencitraan saja.
Lebih lanjut dikatakannya, kehadiran kami disini semua menyatakan dukungan dan meminta Kapolres agar menindak tegas jangan ada pilih kasih, kenapa? Karna pada saat ini kami pertanyakan ada 2 LP.
LP yang pertama itu pada tanggal 23 Agustus yang dimana pelapornya bernama Zamdidin, tadi setelah kami pertanyakan hingga hari ini belum ada satu orang pun yang ditangkap.
Dan kejadian pada tanggal 29 Agustus 2023, perlu kita luruskan disini saya rasa kita sependapat Belawan ini adalah bagian dari NKRI bagian dari Indonesia yang mana Indonesia ini menganut Undang- undang HAM pasal 24 ayat 1 yang menyatakan menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul , berapat dan berserikat untuk maksud damai.
Jadi saya rasa disini kejadian ini kemarin teman- teman kita saat melakukan pemasangan plank yang dinilai tak melanggar undang - undang karena diatur undang- undang untuk berserikat dan berkumpul dimana- mana.
Saat kita dicoba diserang, ya secara manusiawi spontanitas wajar dong kita membela diri, tapi yang sangat kami sayangkan dengan relis pak Kapolres sudah mengamankan, biar kita luruskan kawan- kawan disini siapa yang diamankan ? yang diamankan pihak dari kita , sementara pihak yang menyerang tak ada satupun yang diamankan padahal yang menjadi korban adalah dari pihak kita.
Itu ada korban atas nama Hendra Herman Panjaitan, beralamat jalan Pulau Ambon Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari yang juga selaku sekretaris PAC.IPK Medan Belawan yang sekarang dirawat di rumah sakit.
Kita mempertanyakan gimana ketegasannya dan kita minta jangan hanya dari pihak sebelah saja.harapnya.
Saat dipertanyakan upaya hukum apa yang akan dilakukan? Dwi SInaga SH menjelaskan, kalau ada 3 kader kita yang ditahan salah satunya masih dibawah umur ditahan juga.
Padahal Undang- undang ada mengatur anak dibawah umur bahwasannya apa dasar pihak kepolisian melakukan penahanan ? yang kedua apakah ia dibawah umur layak ditahan bersama tahanan dewasa?, Hal itu akan kami lakukan upaya hukum kalau memang tidak ada ketegasan dari Kapolres.
Juga terhadap laporan kami bila mandek dan tidak ditangani dengan cepat maka kami meminta pihak Polda yang menanganinya langsung.
" Karena dari pihak kita yang diserang maka sudah ada 9 laporan kita ke polisi namun hingga kini satu laporan pun belum ada tindak lanjutnya," Tegas Dwi SInaga.
Ditambahkan Daniel Simbolon, SH mengatakan, kita berharap agar pihak Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan terhadap orang- orang yang melakukan penyerangan kawan- kawan kita dari IPK, jadi mereka pelaku penyerangan itu masih berkeliaran disini, jadi mohon supaya berimbang dan supaya netral, supaya semua disikapi secara bijaksana, supaya kami juga bisa tenang disini dan keluarga korban juga bisa mendapatkan keadilan.Tutupnya.(jg/red).
Komentar
Posting Komentar