Berkah Idul Fitri 1444 H, 6 Narapidana Rutan Takengon Bebas Bersyarat
Takengon–SRI
Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali berikan hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat kepada 2 orang narapidana dan Asimilasi di Rumah kepada 4 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif sesuai UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham 43 Tahun 2021
Sebelum dibebaskan dari Rutan terlebih dahulu narapidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bagi narapidana pembebasan bersyarat dan selanjutnya ke Bapas Banda Aceh sebagai pengawas dalam proses Asimilasi di Rumah secara virtual.
Setelah idul fitri lalu sebanyak 166 narapidana mendapat potongan masa tahanan/remisi, sehingga banyak narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dapat diberikan hak integrasinya
“Karena mendapat remisi pada idul fitri lalu sehingga mereka dapat bebas lebih awal, 5 orang terkait pidana narkotika dan 1 orang perlindungan anak” ujar Niko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Dalam pendampingannya, Niko menyampaikan kepada Narapidana yang dibebaskan hari ini untuk jangan mengulangi kembali tindak pidana dan taat akan hukum.
“Semoga pembinaan yang telah dijalani di rutan ini dapat menjadi bekal yang baik untuk dapat kembali diterima di masyarakat” ujar Niko kepada narapidana yang bebas hari ini.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar