Bangunan Mewah Wisma Milik Ban Ni di Jalan Pelabuhan Raya Belawan .Medan Belawan  Bebas Berdiri Tanpa SIMB/PBG



Bangunan  mewah Wisma diduga tanpa SIMB/PBG. 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mestinya menertibkan bangunan diduga berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG).

Seperti Wisma bangunan  mewah yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Gang Rukun dan Lingkungan 43, Kelurahan Belawan dua Kecamatan Medan Belawan .Kota Medan, Sumatera Utara.

Bangunan Wisma itu diduga bebas berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG).

Hingga saat ini Sudah Tiga bulan hapir Rampung bangunan belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap bangunan “liar” tersebut, baik dari Kecamatan maupun Pemko Medan.

Oleh karena itu, kuat dugaan pemilik bangunan tak terjamah hukum sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).


Hal itu, disampaikan oleh seorang warga berdomisili tetap di Jalan Pelabuhan Raya Medan Belawan yang berinisial AS (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

“Kita heran juga bang, kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki SIMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izin nya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya,” kata AS.

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan,diduga keras itu jalur hijau dan tidak memiliki surat surat atau sertipikat hak milik .bebas berdiri di tugu jam jam bersebelaha dengan Rumah makan Etek Emi  dan tidak tersentuh hukum.sama sekali .

“Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah di backup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung mulus,” pungkasnya.ke media

Baru-baru ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution tegas meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif menindak bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang kini berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyataan Bobby itu bukan tanpa sebab, lantaran masih marak ditemukan bangunan yang berdiri tanpa SIMB/PBG. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan PAD. Akan tetapi penegasan tersebut terkesan diabaikan Oleh Bawahan nyaAlis membadal 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Medan belawan subehan S harap  saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/3/2023) belum memberikan tanggapan. (tim.Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu