PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN REMISI UMUM KEPADA 216 NARAPIDAN

Takengon –SRI

 Sejumlah
216 Napi Rutan kelas Il B Takengon mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-77. Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bapak Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar didampingi oleh Plt. Kepala Rutan, Husni di lapangan blok hunian narapidana, Rabu (17/08).

Husni dalam laporannya merincikan, dari total penerimaan remisi, sebanyak 127 Napi kasus narkotika, 42 kasus perlindungan anak, 20 Napi pencurian, 4 kasus penganiayaan, 3 kasus KDRT, dan 20 lainnya tindak pidana umum lainnya.

Sebanyak 18 Napi tidak dapat diusulkan menerima remisi umum yakni 8 Napi kasus Tipikor lantaran belum denda dan uang pengganti serta 10 Napi lainnya karena belum menjalani kurungan enam bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Shabela turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang mana disebutkan pada tahun ini Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 168.916 narapidana diseluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Seluruh jajaran Forkopimda Aceh Tengah juga turut hadir dalam kegiatan ini. Usai pemberian remisi, Bupati Shabela dan jajaran beseta Ibu PKK Aceh Tengah turut melihat langsung dan membeli roti produk Napi binaan Rutan kelae ll B Takengon/Kanata Bakery.

Demikian laporan atensi disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Ttd
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Takengon
HUSNI, S.H., M.M.ungkap ke media( A T.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu