Ini Terlibat Kasus Kapal Singkil-3, Kejari Aceh Singkil Tahan 7 PNS Menjadi Tersangka Baru
Aceh Singkil .SRI
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil Tahan 7 Pewagai Negeri Sipil (PNS) tersangka baru dalam kasus pengadaan Kapal Singkil-3.
Ke 7 PNS tersangka baru dan dilakukan penahanan tersebut, masing-masing dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kantor Bupati Aceh Singkil.
Adapun 7 tersangka tersebut masing-masing inisial, HJ, M, AD, MS, HF, AP dan EI.
Peranan ketujuh orang ini sebagai Pokja ULP karena telah memenangkan perusahaan CV Dewi Sinta, yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai pemenang, dalam pengadaan Kapal Singkil-3 sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Seluruhnya PNS, mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2022,” Kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe, Kasi Intel Budi Febriandi dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (24/5)
Husaini mengatakan, tidak bisa menyatakan akan ada tersangka baru, namun bisa saja akan ada tersangka lain, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari dan akan terus mendalami sesuai saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
“Yang pasti kami akan tuntaskan perkara ini pasca penahanan tersangka seluruhnya,” beber Husaini.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HJ, M, AD, MS, HF, AP, EI dalam pengadaan Kapal Singkil-3 bersumber anggaran DAK Afirmasi di Dinas perhubungan tahun 2018.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terang Husaini.ke awak media. (A T. red)
Komentar
Posting Komentar