BERANIKAH JAKSA AGUNG MENANGKAP MAFIA MINYAK GORENG YANG SANGAT MERESAH KAN MASYARAKAT .

Medan: SRI

Jaksa Agung (Jakgung) Burhanuddin belum berani ungkap dan tangkap oknum mafia minyak sawit atau CPO dan turunanya, termasuk minyak goreng, yang saat hilang di pasaran.

Indonesia kembali jadi sorotan dunia, karena rakyat terpanjang untuk membeli minyak goreng. Bahkan mafia CPO berkedok corporate terkesan licin sehingga sulit terjamah hukum.

Jaksa Agung yang sebelumnya mengatakan telah membentuk tim operasi intelijen di pelabuhan hingga saat ini belum memberikan perubahan.

Pasalnya, penindakan terhadap mafia di pelabuhan masih sepi- sepi aja. Mestinya tim operasi intelijen menggandeng sejumlah aktivis LSM atau elemen masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Hal yang menarik adanya indikasi mafia minyak CPO dan minyak khususnya di Sumatera Bagian Utara, seperti Sumut, Aceh, Riau maupun Jambi.

“Mestinya penyidik Kejaksaan Agung merekrut aktivis LSM atau elemen masyarakat dari Medan, untuk mendapatkan informasi”, ujar Ketua LSM Republik Corruption Watch (RCW) Deli Serdang, Nando Pangaribuan.

“Jika Kejaksaan Agung butuh informasi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak goreng, baik BUMN maupun swasta, kami siap memberikan data akurat,” ujar Nando Pangaribuan yang juga stat Redaksi KORAN RADAR GROUP, belum lama ini.

Indonesia merupakan paling banyak dan terluas memiliki kebun sawit, BUMN maupun swasta. Namun ruang gerak oknum mafia CPO dan minyak goreng selama bertahun- tahun masih leluasa mengobok- obok kebutuhan pangan masyarakat.

Minyak goreng di tanah air ternyata tidak hanya sulit ditemukan atau langka, tapi harga minyak goreng justru mencekik leher masyarakat.

Ironisnya, tatkala minyak goreng hilang dari pasaran, ternyata masih ada orang yang tega melakukan oplosan minyak goreng curah dicampur solar.

Kejadian ini sempat viral di medsos. Alangkah jahatnya oknum yang masih mau bermain spekulan jahat tanpa memikirkan nasib manusia.

Anehnya lagi, beberapa perusahaan plat merah sebagai pengekspor CPO terbesar dan minyak goreng ke mancanegara, justru “plonga-plongo”.

Seolah-olah tidak menyaksikan penderitaan rakyat karena kesulitan cari minyak goreng. Mestinya, perusahaan BUMN dapat membuka operasi pasar dengan harga Rp14.000 an sampai kondisi pasar normal kembali. Bukan sebaliknya ekspor ke luar negeri.

Beberapa pihak menyesalkan kinerja oknum Aparat Penegak Hukum yang terkesan “mandul” melakukan penindakan. Karena diduga Terindikasi ada main mata dengan oknum mafia CPO dan minyak goreng.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan bagi perusahaan pemberi fasilitas ekspor minyak goreng akan dilakukan penyelidikan di awal April 2022.

Langkah penegakan hukum dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang produk luar negeri (eks barang impor yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri).

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3).

Ketut menyebutkan instruksi Jaksa Agung ditujukan kepada jajarannya yakni para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang- barang impor yang dicap sebagai produk lokal sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

′Saya awasi betul itu, saya minta kepada Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri,” kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat, yang disimak secara virtual dari Jakarta.

“Ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Akan tetapi, jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul,” kata Presiden.

Lebihlanjut dikatakan Ketut, bahwa ekspor minyak goreng disidik. Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (migor) ke penyidikan pada awal April 2022.

“Tim Penyelidik segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal April 2022,” katanya.

Dia menerangkan, setelah terjadi kelangkaan migor, pemerintah membatasi ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 tanggal 10Februari 2022 tentangPenetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri.

Menyusul terbitnya regulasi tersebut, sambung Ketut, maka eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan domestik dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order dan faktur pajak.

“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ucapnya.
Berdasarkan keputusanDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35/2022 tanggal 4Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor migor tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak mematuhi persyaratan yang digariskan.

Sejumlah kalangan masyarakat menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi memerintah Kejaksaan Agung. Untuk Joki diminta segera perintahkan Jaksa Agung segera mengusut perusahaan BUMN maupun swasta yang ekspor minyak goreng ke luar negeri.

“Salah satu PT.INL yang telah menggembar-gemborkan sebagai perusahaan ekspor CPO dan turunanya 95 persen ke luar negeri,” ujar Sulaiman Nadeak kepada wartawan di Medan Baru, Selasa (29/03/2022).

Lebihlanjut dikatakan Nadeak, sejumlah media dan LSM/NGO di Sumut terkesan tidak berani menyampaikan informasi perusaan pengekspor minyak goreng ke mancanegara diduga karena telah menjalin kedekatan.

“Kami minta tim operasi intelijen Kejaksaan Agung harus sanggup membongkar perusahaan pengekspor minyak goreng”, ujar pria mengaku marga Nadeak.

Tidak hanya itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga diminta melakukan penyelidikan dana kredit yang dilakukan INL yang diduga terjadi manipulasi jaminan.

“Termasuk dana penyertaan modal yang diinjeksi ke INL diduga melebih Batas Maksimun Pemberian Kredit atau BMPK. Bukan masalah kucuran dananya tapi SOP yang dilakukan antara kredit dan nasabah debitur,” ujar sumber.

“Penyertaan modal yang diberikan ke INL harus mengedepankan prinsip kehati -hatian. Apalagi sumber dana dari PMN atau APBN,” tegas sumber. (Tim media )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu