Gubsu Diminta Batalkan Sertifikat dan Izin Prinsip Rencana Proyek Kota Deli Megapo


Medan, SRI

 Tim Gabungan Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Negara Dan Masyarakat melalui suratnya No.025/SEKBER.M.NKRI/VII/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Membatalkan Sertipikat HGU No.111 Tahun 2003 dan Menolak Persetujuan Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Perubahan Sertipikat HGU No.111 Tahun 2003 Kebun Helvetia.

Dan disamping itu Tim Sekber Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara Membatalkan Izin Prinsip, Lokasi yang telah diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang atas Rencana Proyek Kota Deli Megapolitan (Kerjasama PTPN.II dengan PT.Ciputra KPSN).

Didalam suratnya ditegaskan bahwa Sesuai Fakta dan Data diketahui bahwa Tanah Bekas Konsesi Helvetia adalah Merupakan Milik Tanah Adat Kesultanan Deli, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 35/PUU-X/2012 dinyatakan bahwa TANAH ADAT BUKAN MILIK NEGARA dan Sifatnya Final dan Mengikat.

 Selain itu Sekber Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat juga memberitahukan bahwa pihaknya Dilokasi telah memasang Baliho yang bunyinya Usut Tuntas Spekulan dan Mafia Tanah Bekas Konsesi Helvetia dan spanduk akan dibangunnya Rumah Adat Melayu Deli serta Plang Pemberitahuan DILARANG MASUK PASAL 551 KUHP.

 Dan juga dijelaskan bahwa sesuai Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 telah diakui adanya Pengakuan dan Keberadaan atas Tanah Hak Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dijelaskan dalam.Pasal 12, Pasal 17 ayat (1) Pasal 55 dan dalam.Pasal 103 ditegaskan bahwa: Setiap Pejabat yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 Surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2021 disampaikan tembusannya kepada : Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Camat Labuhan Deli, Kapolsek Medan Labuhan, Kepala.Desa Helvetia Labuhan Deli, Semua Media.Cetak, Media Online dan TV Online serta Media Elektronik dan yang dianggap perlu.(Tim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu