Forum Rembuk Tapal Batas Segmen Aceh Tengah Dengan Bener Meriah
Takengon ,SRI, FIB
Masih dalam agenda menghadiri rapat koordinasi percepatan penyelesaian Tapal Batas Daerah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Aula Hotel Ibis Styles Jakarta, Rabu (23/06/2021). Pada kesempatan ini, rakor percepatan penyelesaian tapal batas wilayah memfokuskan pada segmen Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Dalam rakor ini, untuk Kabupaten Aceh Tengah langsung dihadiri oleh Bupati Drs. Shabela Abubakar, sedangkan dari Kabupaten Bener Meriah dihadiri oleh Wakil Bupati Dailami, yang beberapa waktu lalu ditunjuk Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati untuk Kabupaten beribukota Redelong itu. Perbatasan yang disoal kali ini adalah wilayah dengan segmen Bener Meriah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Kute Panang dan juga dengan Kecamatan Ketol yang terdapat di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Bupati Aceh Tengah menyampaikan, tidak ada masalah yang rumit terkait pembahasan batas dengan Kabupaten Bener Meriah yang merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah tahun 2003 yang lalu. “Untuk penentuan Batas Wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah ini, saya kira lebih gampang, karena kami itu sama,
kemudian ini juga secara teknis kami serahkan pada TIM untuk dapat menyelesaikannya dengan baik”, ujarnya. Pertemuan ini, berjalan dengan lancar dan kedua kabupaten tersebut saling menyampaikan pendapat dan masukan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Aceh, yang telah memfasilitasi rangkaian kegiatan ini,” ucap Bupati Shabela. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 menyatakan,
bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang pembentukan Daerah dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum Wilayah Administrasi Pemerintahan. Pelaksanaan penentuan batas Daerah secara pasti tersebut dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Dalam rangka penentuan batas Daerah tersebut, maka dibentuklah Tim Penegas Batas Daerah, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/kota sesuai dengan yang termuat dalam Peraturan Mendagri. (AT,red)
Komentar
Posting Komentar