Polres Bener Meriah Mengamankan Seorang Pemuda Lantaran Memburu Satwa Yang Dilindungi
Redelong-SRI
Kepolisian Resor Bener Meriah mengamankan seorang warga yang diduga memburu satwa langka yang dilindungi berupa burung enggang atau Rengkok, Selasa, (29/06
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan "SM (28) ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi"
Kegiatan nya tersebut diketahui setelah ia mengunggah foto dirinya bersama burung rangkok hasil buruannya yang telah mati, ke akun media sosial miliknya.
"Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut" kata Iptu Bustani
Kepada Polisi, SM (28) mengaku untuk mendapatkan hewan tersebut, ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah. Dengan menggunakan senapan angin.
Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan "ada beberapa alat bukti yang kita amankan bersama dengan pelaku diantaranya, senapan yang digunakan untuk berburu burung tersebut, parang dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan.
Pelaku SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
"Penegakan hukum terhadap SM kita lakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan." Pungkas kasat Reskrim,kemedia(,AT,red)
Komentar
Posting Komentar