Pers Relis .Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain yang Sudah Ikrah

Kejari Belawan musnahkan baraying bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Ikrah), di depan Kantor Kejaksaan Belawan Jalan Pelabuhan Raya No. 2 Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatea Utara (Sumut), Kamis (29/04/2021) sekira pukul 10.00 WIB

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) perkara.

Barang bukti perkara tindakan pidana narkoba dan zat Adiktif lainnya sebanyak 124 (seratus dua puluh empat), dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 1 (satu) perkara.

Dari Rincian barang bukti yang di musnahkan Kejari Belawan adalah, Narkotika jenis shabu-shabu (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram.

Lalu kemudian narkotika jenis daun ganja kering (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor (bruto) sebanyak 12.960 (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh) gram.

Adapun narkotika jenis pil ekstasi (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, alat komunikasi (HP) sebanyak 11 (sebelas) unit dan barang bukti lainya.

Kajari Belawan, Nusirwan Sahru, S.H., M.I., mengatakan bahwa seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)





Disebutkan lagi bahwa sebelumnya pemusnahan ini, barang bukti perkara sudah dimusnahkan pada 15 Maret 2021 lalu.

“Adapun pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara, baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.” Jelas Kajari.

Terkait pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Belawan tidak sendirian melakukan tindakan penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, pemberantasan perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, Bea cukai Belawan, PPNS, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan masyarakat.” Kata Nusirwan

Ia mengatakan, “Kita akan berantas narkotika. Masalah narkotika urai dan kita bahas untuk mencari solusi terbaik, agar kita dapat menyelamatkan generasi Bangsa.” Ujarnya penuh harap.

Pemusnahan barang bukti pil ektasi, dengan cara diblender, dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset, dan barang bukti yang lain di musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol. Hermasyah; Plt. Camat Medan Belawan; perwakilan Pengadilan Negeri Medan dan instansi lainnya..ungkap ke media(.jung.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu