Langsung ke konten utama

 BEGINI SEJARAH NYA GEDUNG JALAN PEMUDA DEPAN WASPADA REKLAME CAFE CINO


“SEJARAH TAK KAN TERLUPA KAN ”Gedung Jln.Pemuda No 19 A Medan, Begini Kata Ketua DPP FPU-LBA Sumut



.Medan  SRI

Perjuangan atas hak kepemilikkan gedung yang berada di jalan Pemuda No 19 A Medan masih burgulir hingga saat ini dilaksanakan pihak DPP.Forum Peduli Umat-Lembaga Bantuan Allah (FPU-LBA) Sumut.

Nyatanya setelah berbulan-bulan lamanya dilakukan penguasaan fisik terhadap gedung tersebut tak ada pihak yang keberatan karena benar gedung tersebut milik Alm.H.Teuku Sulaiman yang memiliki dokumen yang sah akantetapi diduga diserobot oleh Tjoeng Toeng Tjheon.

Ahmad Yani Bin Abdul Hamid selaku Ketua umum DPP.FPU-LBA Sumut melalui media online ini Sabtu (27/02/2021) secara rinci menguraikan persoalan tentang gedung jalan Pemuda no.19 A Medan tersebut .

  1. Pada tanggal 15 Oktober 1965 tanah seluas 25 × 18 m2 yang terletak di Jl. Pemuda No. 19A, Medan telah diganti rugi oleh Teuku Sulaiman senilai Rp.
    41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) mengikuti harga emas saat itu Rp.2400/gram;
  2. Sehubungan dengan point 1 di atas maka tanah tersebut milik H. Teuku Sulaiman secara sah dan tanah dan bangunan dikuasai oleh Teuku Sulaiman dijadikan Kantor dan tempat usaha yang bernama NV. WAHID (Bergerak dibidang perdagangan); bergerak bagian obat – obatan (APOTIK WAHID)
  3. Almarhum H. Teuku Sulaiman mempunyai anak 11 orang a/n : 1. Ny. Cut Lainufar,
  4. Teuku Basarudin (alm), 3. Ny. Cut Hanifah, 4. Teuku Muhammad (Alm),
  5. Ny. Cut Elida, 6. Teuku Samsul Bahri 7. Ny. Cut Hadijah, 8. Ny. Cut Fatimah 9. Ny. Cut Aminah, 10. Teuku Ibrahim, 11. Ny. Cut Maryam. Dalam urusan permasalahan ini kami Pihak Keluarga mempercayakan kepada Ny. Cut Maryam sebagai anak kandung bungsu dari 11 bersaudara (surat pernyataan terlampir)
  6. Keterkaitan dengan Bank BNI 46 Saudara. Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon tanpa sepengetahuan H. Teuku Sulaiman tanah dan bangunan di Jln. Pemuda No. 19A, dijadikan jaminan kredit, karena tidak memenuhi kewajiban kreditnya maka BNI 46 mengajukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jln. Pemuda No. 19A, Medan sebagaimana yang tertuang pada surat Putusan MA. H. Teuku Sulaiman merasa keberatan atas diletakkanya sita eksekutie atas tanah dan bangunan Jl. Brigjen Katamso No. 19A, khusus Teuku Sulaiman (Pelawan). Dalam putusan MA No. 01/N/25/3606 K/Pdt/1990, Hal. 4.
  7. Kewajiban Bank BNI 46 adalah merupakan tanggung jawab dari Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon karena dia yang menjaminkan ke Bank BNI 46 untuk akad kredit tanpa sepengetahuan Teuku Sulaiman dan keluarganya dan Teuku Sulaiman tidak dapatkan imbalan apapun, dan dapat diduga Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon melakukan tindak pidana penipuan terhadap Teuku Sulaiman dan keluarga dan BNI 46 cab, Belawan Medan.
  8. Pada tahun 2001 sesuai dengan surat Aamaning No. 30/Eks/2001/214/Pdt.G/1995/PN.Mdn untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa 12 Juni 2001 Pukul 10 WIB di PN Medan, guna ditegur/ Aamaning agar dalam tempo setingi-tingginya 8 hari sejak itu agar memenuhi bunyi putusan PN Medan tanggal 20-03-1996 No. 214/Pdt.G/1995/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 01-1997 No. 35/Pdt/1997/PT.Mdn Jo Putusan MARI tanggal 24-07-2000 No. 192 K/Pdt/1999 dalam perkara antara Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon (pemohoan eksekusi) lawan NV. Wahid Trading Coy Ltd (Pemohon Eksekusi) agar mengosongkan bangunan dan meninggalkan lokasi.
  9. Yang pada waktu itu panggilan dihadiri oleh Almarhum. Teuku Basarudin dan Teuku Ibrahim yang hasil pembicaraanya adalah disuruh untuk mengosongkan bangunan Jln. Pemuda No. 19A tersebut dan meninggalkan lokasi.
  10. Pada prinsipnya kami menolaknya karena tanah dan bangunan milik kami keluarga H. Teuku Sulaiman yang memilik jual beli yang sah sebagaimana point 1.
  11. Kami selaku ahli waris telah berulang kali menelusuri alasan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan meminta salinan putusan yang asli melaui pengacara Masdani SH untuk dapat diperlihatkan kepada kami sekeluarga sebagai pemilik yang sah, namun PN. Medan bagian arsip PN Medan.

Selanjutnya kami selaku ahli waris setelah memberikan kuasa penuh kepada Sdr. Ahmad Yani bin Abdul Hamid merebut, menguasai dan mempertahankan fisik gedung tersebut dan untuk menindaklanjuti perjuangan para ahli waris yang tertunda
menelusuri ke Pengadilan Negeri Medan meminta salinan putusan yang asli untuk dapat diperlihatkan kepada kami sekeluarga sebagai pemilik yang sah, namun PN Medan melalui Ketua Umum DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH Sumatera Utara Ahmad Yani bin Abdul Hamid, Bapak
Ikhasan bagian arsip PN Medan mengatakan salinan tersebut tidak ada yang disampaikan kepada Sdr. Ahmad Yani Bin Abdul Hamid (sebagai kuasa fisik dan kuasa pendamping untuk bentuk dalam pengurus menciptakan surat baru Sertifikat Hak Milik))) yang sudah 3 kali menemui PN Medan. Bahkan permohonan sudah diajukan secara tersurat namun sampai saat ini tidak ada jawaban baik lisan maupun tertulis.

Waktu itu pada saat kami Kuasai Gedung tersebut selama 72 jam menurut pengakuan instansi terkait bahwa baleho FPU LEMBAGA BANTUAN ALLAH dibongkar habis oleh pihak perusahaan Indocape, namun setelah ditelusuri
lawan sengketa Staf Perusahaan Indocape Salimin mengatakan melalui selulernya bahwa pihak Indocape telah membeli gedung tersebut Jl. Pemuda No. 19A diatas notaris.

Setelah kami mendesak pihak Indocape untuk dapat menunjukkan surat Akte Jual Beli yang diungkap Salimin, ternyata pihak Indocape melalui Bapak Kardi bagian personalia Perusahaan tersebut mengatakan dan mengakui bahwa gedung tersebut bukan milik Indocape.

  1. Dengan tidak ada jawaban sebagaimana pada point 7 kami dapat menduga bahwa ekseskusi ini tidak memenuhi prosedur hukum dan cacat hukum.
  2. Dari uraian diatas point 4 dan point 7 karena PN Medan telah memberi jawaban melalui Bpk. Ikhsan (bagian arsip) maka tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Pemuda No. 19A, Medan, Sumatera Utara yang merupakan hasil jual beli sebagaimana point 1 adalah mutlak milik H. Teuku Sulaiman.
  3. Terhitung tanggal 1 Juli 2020 kami dari Pihak Keluarga meminta bantuan Kuasa Penuh untuk nerebut, menguasai dan mempertahankan Fisik Gedung tersebut kepada : Ahmad Yani bin Abdul Hamid selaku Ketua Umum DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH Sekretariat : Jln. Amaliun Gg. Arjuna II Kel. Kota Madsum II, Kec. Medan Area, medan, Sumatera Utara) untuk membantu menelusuri ke Instansi Terkait (PN. Medan) tentang meminta salinan arsip putusan No. 30/Eks/2001/214/Pdt.G/ 1995/PN. Medan. Untuk Mempertahankan fisik bangunan gedung tersebut dan mengamankannya hingga saat ini.
  4. Kami berharap dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung untuk dapat memenuhi harapan kami ingin melihat putusan Aslinya dan kami juga dapat membuktikan tanah itu milik kami sesuai dengan bukti kwitansi jual beli sebagaimana point 1 diatas.
  5. Hingga saat ini semenjak tahun 2001 sampai saat ini setelah 6 bulan tanah dan gedung yang terletak di Jl. Pemuda No. 19A, Medan Sumatera Utara di kuasai fisiknya oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat ( FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH tidak ada yang komplain atau menggugat kami sebagai pemilik yang sah.

B. DOKUMEN PENDUKUNG

  1. Silsilah Keluarga Teuku Sulaiman sebagai pemilik tanah yang sah
  2. Kwitansi Ganti kerugian/Jual beli mengikuti harga emas saat itu Rp. 2400/gram harga pada tahun 1965
  3. Domisili dari kecamatan Aur tahun 1980 tentang keberadaan pimpinan Sdr.
    Teuku Sulaiman diketahui benar bahwa perusahaan tersebut sejak tanggal
    15 Oktober 1965 berdomisili/berkantor/berkedudukan di Jln. Brigjen Katamso sekarang Jln. Pemuda No. 19A Medan, Sumatera Utara Lurah Aur Kec. Medan Baru sampai sekarang ini.
  4. Surat Pemberitahaun ke Agraria tentang minta kejelasan dari Teuku Sulaiman kepada kantor Agraria Medan Sumatera Utara mengenai status tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19A, Medan Sumatera Utara. (sebagai etikat baik)
  5. Kami keluarga Teuku Sulaiman tetap memenuhi kewajiban pajak.
  6. Surat Pernyataan dari Dispenda tentang kewajiban terhadap pendapatan daerah.
  7. Kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang menguatkan tentang alas hak kepemilikan Teuku Sulaiman akan disusulkan kemudian.

C. ANALISA

  1. Bahwa benar tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No. 19A, Medan, Sumatera Utara adalah mutlak milik Alm. Teuku Sulaiman yang dapat didukung dengan dokumen bukti jual beli sebagaimana didukung pada point 1 pada uraian kejadian dan didukung dengan dokumen pendukung pada point 13 s/d point 19 pada Dokumen Pendukung.
  2. Semenjak tahun 1965 hingga saat ini bangunan dan fisik tetap dikuasai oleh keluarga Alm. Teuku Sulaiman dan tidak ada yang komplein maupun yang gugat didukung dengan bukti kwitansi sebagaimana pada point 14 pada dokumen pendukung.
  3. Kami sudah berulang kali baik lisan maupun tertulis ke PN Medan untuk meminta salinan putusan yang asli agar dapat diperlihatkan namun kenyataanya menurut keterangan Sdr. Ikhsan (bagian arsip) salinan putusan tersebut tidak ada.
  4. Maka Surat Aamaining/teguran pada point 4 pada uraian kejadaian dan perintah pengosongan pada point 5 pada uraian kejadian tidak dapat dibuktikan keabsahannya maka tanah dan bangunan mutlak dan sah milik Teuku Sulaiman.
  5. Terkait dengan Bank BNI 46 cab. Belawan tidak ada kaitan dengan Keluarga Teuku Sulaiman jadi hal ini merupakan tanggung jawab Sdr. Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon yang menjaminkan Grant C No. 5616 Jl. Pemuda No. 19A Medan Sumatera Utara dan kami pihak keluarga Alm. Teuku Sulaiman tidak diberitahu dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

KESIMPULAN

  1. Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dijadikan bahan informasi dan masukan untuk mengambil langkah-langkah baik administrasi maupun hukum terhadap alas hak tanah dan bangunan di Jln. Pemuda No. 19A Medan, Sumatera Utara adalah mutlak milik Teuku Sulaiman.
  2. Sdr. Husni Tjonadi alias Tjong Toeng Tjheon dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada keluarga Almarhum. H Teuku Sulaiman dan BNK 46 yang sudah mendapat keuntungan secara tidak sah dan melawan hukum dan memperkaya diri.
    Atas perhatian dan bantuan Bapak Instansi terkiat Tingkat Pusat (Presiden RI, Mahmamah Agung RI, DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata
    Ruang dan BPN (ATR-BPN) Tingkat Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, Walikota Medan, Polrestabes Medan, Kecamatan Aur, Polsek Medan) Kami sangat berharap hak tas tanah dan bangunan kembali kepada kali sesuai dengan ketentuan dan bukti-bukti dokumen yang kami miliki. Atas bantuan dan kerjasama kami aturkan ribuan terima kasih.

Medan, 27 Februari 2021

Hormat kami

yang bermohon, selaku Kuasa Fisik dan Kuasa Pendamping, Mewakili Keluarga H. Teuku Sulaiman

Ketua Umum DPP FPU LBA
Ahmad Yani Bin Abdul Hamid 0812-630-6400
081210006400
ahmadyanifpu@gmail.com..(.jung.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu