Ratusan Warga Turun Kejalan Tuntut Lahan Rumah Yang Sudah Bersitipikat Terancam Exsekusi Di Kelurahan Paya Pasir Gang Kambing Lingk 9 kelurahan Paya Pasir
Medan Marelan SRI
Ratusan ikut turun kejalan melihat jiran nya,Warga Penghuni di Jalan jala IX Lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan Kota Medan Sumut mengelar aksi penolakkan eksekusi yang akan dilaksanakan pihak PN.Medan.Minggu siang (24/01/2021).
Tampak sebanyak puluhan warga yang rumahnya terancam tereksekusi membentangkan poster karton bertuliskan tuntutan warga.
Bahkan warga membawa semua sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki.
” Kenapa tanah dan rumah kami mau dieksekusi padahal kami sudah memiliki sertifikat hak atas tanah (SHM).Gara-gara teror ancaman eksekusi sudah ada warga yang jatuh sakit serta resah dan gelisah,” ungkap Sahrul Chaniago selaku perwakilan warga yang menolak keras dilangsungkannya eksekusi PN.Medan.
Menurut Sahrul, sampai titik darah terakhir tanah rumah kami tetap kami pertahankan,” cetusnya berorasi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya awalnya lahan warga disebut namanya Kaplingan Coklatan, yang telah mempunyai surat Keterangan Camat yang di keluarkan dari Camat Medan Marelan dan bahkan sudah mempunyai Surat yang lebih tinggi lagi menjadi Surat Setifikat dari BPN .
Warga saat ini merasa Aneh, heran dan bingung ?.
Pasalnya, ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I – A Khusus Medan yang menyatakan Bantuan PAM Pelaksanaan Eksekusi , Pengosongan lahan Ountruiming Dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan
Yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13/1/2021
Dari sebidang Tanah seluas +_ 8081 M2 , yang terletak di lingkungan IX dan Lingkungann II Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan
Sementara dalam (1) satu surat tanah tersebut total jumlahnya 14,194 M2 .
Yang mana dari sejumlah 14,194 M2 tanah tersebut ,telah di Jual dengan Cara Kaplingan sekitar 6000 M2 kepada Warga Masyarakat dengan Surat Pertamanya Surat SK Camat dan di tingkat lagi oleh Para Pemilik tanah dengan Surat Sertifikat yang di keluarkan oleh BPN .
Yang lebih heran lagi sebelumnya sebagian dari Pemilik Tanah yang diatas +/- 6000 M2 telah membuat memori Banding ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Medan Khusus melalui Kantor Hukum Binsar Siringo ringo SH.& Rekan dengan surat kuasa khusus tanggal 04 -oktober 2019 .
dari sebagai Para Pelawan ,Sekarang menjadi Para Pembanding .
Yang di berikan oleh Jannus Williem Purba SH kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Eddi Sangapta Sinuhaji SH. MH .
Warga Masyarakat yang berada di Tanah tersebut meminta kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Tolong kami Pak Presiden Tanah ini kami beli Pak , bukan di kasih dan kami beli dengan suratnya SK Camat mulai tahun 2011-2014 dan sekarang sudah kami tingkatkan lagi menjadi Surat Sertificat BPN pada tahun 2018 tanpa ada masalah , ucap ibu Warda dan Dewi dengan Nada kesal dan geram .
Keadilan harus di tegakkan agar rakyat tidak sengsara , beli Tanah dengan suratny SK Camat Medan Marelan dan sudah di tingkatkan menjadi Surat Sertificat dari BPN Kota Medan tidak ada masalah di BPN kok masih ada orang yang menggangu Tanah kami
Dan kami warga
Merasa tidak nyaman dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri kelas I Medan yang meminta Bantuan Pam Eksekusi Pengosongan Lahan Kepada Polres Pelabuhan Belawan diatas tanah +/- 8081 M2 sementara didalam satu surat tanah tersebut jumlah tanahnya dengan total jumlahnya 14194 M2 . Sambung Sahrul Caniago.dalam orasi ini tak satu pun pejabat kelurahan dan kecamatan tak ,,hadir selain babinkantipmas (,jung,red)
Komentar
Posting Komentar