MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Rabu Ini, Kuasa Hukum ASRI Optimis MK Tolak Gugatan Paslon ERA
Jakarta SRI
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 pada hari selasa (26/1/2021) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar.
Dikutip dari situs mkri.go.id, adenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada 17.00 WIB. kemudian pada hari Rabu (27/1/2021) MK kembali sidang kedua.
"Pagi hari ini, hari sidang kedua sidang pilkada. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring. Rabu (27/1/2021).
Adapun perkara nomor 78 yang disidangkan dalam panel satu adalah permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Bengkulu dan perkara nomor 45 adalah sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan, sedangkan perkara nomor 44 adalah sengketa Pemilihan Bupati Kaur. Selain perkara tersebut, panel satu menyidangkan sengketa Bupati Sekadau, Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah.
Sementara, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kotabaru, Bupati Muna dan Bupati Wakatobi. Adapun panel kedua menyidangkan perkara sengketa Bupati Labuhanbatu sebanyak dua perkara, Bupati Asahan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Mandailing Natal sebanyak dua perkara. Kemudian, perkara Bupati Karo sebanyak dua perkara, Wali Kota Medan, Bupati Nias sebanyak dua perkara dan Bupati Samosir.
Sedangkan panel ketiga menyidangkan perkara sengketa Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara dan terakhir Bupati Pohuwato, Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Sorong Selatan sebanyak dua perkara, Bupati Lombok, Bupati Sumba dan Bupati Bima.
Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima. Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang. Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara. Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim.
"Pagi hari ini, Mahkamah Konstitusi sidang kedua Pilkada yang disiarkan secara daring. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan. Adapun perkara nomor 58 adalah sengketa Pemilihan Bupati Labuhanbatu," kata Advokat Halomoan Panjaitan. SH selaku Ketua Tim memawakili mewakili Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT - Faizal Amri Siregar, ST disingkat dengan ASRI melalui pesan singkat WhatsAppnya. Rabu (27/1/2021).
Halomoan Panjaitan, SH mengatakan Ia dan rekan sebagai mewakili kuasa hukum dari Paslon nomor urut 3, ASRI melakukan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Hj. Ellya Rosa Siregar (ERA), persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang panel 2, lantai 4 kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rabu, 27 Januari 2021.
Sebelumnya kita membuat permohonan saat status kita masih calon pihak terkait supaya dijadikan sebagai pihak terkait guna memberikan keterangan yakni berupa eksepsi dan bantahan atas dalil-dalil permohonan-pemohon yang selanjutnya kita kuatkan dengan alat bukti yang sah. Kata Halomoan Panjaitan, SH
“Alhamdulilah hari ini yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidak pleno telah mengabulkan permohonan kita dan membuatkan ketetapannya, ya kita telah ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara monor: 58 ini,” cetusnya kembali.
Menurut Halomoan Panjaitan, SH pasangan calon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM disingkat ERA melakukan gugatan/Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan dalam perhitungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan Kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunte-Faisal Amri, ST sebagai pemenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020, dengan selisihsebanyak 837 suara atau kurang dari dua persen.
Dikatakan kuasa Hukum ASRI, Halomoan Panjaitan, SH bersama rekan-rekan sejawat yang terdiri dari 13 nama advokat, pihaknya optimis bahwa klien kami akan tetap sebagai calon Bupati dan wakil bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunte-Faisal Amri, ST terpilih sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Labuhanbatu. Ia menambahkan, sebab hasil yang di umumkan KPU Labuhanbatu sudah menjadi hasil yang sebenarnya. Dan pemohon juga sebenarnya sama sekali tidak mempersalahkan penghitungan akhir yang dilakukan oleh KPUD Labuhanbatu (Termohon) sehingga pemohon juga dalam permohonannya sama sekali tidak ada mengklaim bahwa pemohon sebagai calon terpilih berdasarkan penghitungan yang benar menurut pemohon.
Disinggung awak media pakah yakin menang ?
Halomoan Panjaitan, SH merupakan Ketua Y-LBH BRI menjawab insya allah yakin paslon nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunte-Faisal Amri, ST akan tetap menjadi pemenang Pilkada 2020 dan akan menjadi sah menjabat bupati dan wakil bupati Labuhanbatu periode 2021-2024.
Apakah ada sidang selanjutnya di MK ?
Halomoan Panjaitan, SH mengatakan, sidang pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Februari 2021 dengan beberapa agenda termasuk keterangan pihak terkait, tentunya kita berharap proses persidangan berjalan dengan lancar.
Sambungnya, tak lupa kuasa hukum paslon ASRI memohon doa dari masyarakat Labuhanbatu agar bupati kita dan atau calon bupati - wakil bupati Labuhanbatu terpilih kita diberikan kesehatan supaya dapat melanjutkan Inovasi-Inivasinya untuk melanjutkan pembangunan dan memajukan pendidikan dan kesehatan di Labuhanbatu sehingga Kabupaten Labuhanbatu tetap menjadi Kabupaten Terinovatif yang membanggakan masyarakat Labuhanbatu umumnya.
Ditanya kembali bisa jelaskan nama-nama 13 orang kuasa hukum ASRI sesuai surat ralat panggilan sidang nomor : 133.58/PAN.MK/PS/01/2021 dalam perkara nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 08.00 WIB diruangsidang Lt. 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi di jakarta ?
Nasir Wadiansan Harahap, SH menambahkan dengan menjelaskan nama kuasa hukum ASRI 13 orang yaitu: Halomoan Panjaitan, SH (NIA:18.00168), Nasir Wadiansan Harahap, SH (NIA:16,01615), Arifin Said Ritonga, SH, S.I.K.MH (NIA:0215.02.00.16), Dr. Redyantosidi, SH, M.H (NIA:15.003.08), Basyarul Ulya, Sh, M.H (NIA:15.00308), Irwansyah Gultom, SH (NIA:2499.02.00.02), Edy Gusnaidi, SH (NIA:1650.02.0017),Eddy Sunaryo, SH (NIA:002.02451/ADV-KAI/2012), Hendriadi, SH (NIA:1520.02.0017), M. Jaya Butar-Butar, SH, M.H (NIA:00.11102), Janter Manurung, SH, M.H (NIA:13.00554), Andi Syafrani, SH, I.i.M (NIA:13.00605), Iwan Raohman Harahap, S.H.I, M.H (NIA:10.01945).
Sementara itu, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Ismail Alex, MI Perangin-Angin merupakan Konseptor dan Pendiri ASRI JITU mengatakan tim hukum ASRI hampir seminggu berada di Jakarta, mereka bekerja untuk membuktikan apa yang digugat oleh paslon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM itu tidak benar serta tak memenuhi syarat. Selain itu tim hukum ASRI sangat optimis gugatan tersebut bakal ditolak majelis hakim MK. Kami juga komit dan akan berjuang menjaga amanat warga Kabupaten Labuhanbatu yang telah diberikan pada paslon nomor urut 3, H Andi Suhami Dalimunthe, ST MT - Faisal Amri Siregar, ST saat pilkada lalu. Dalam perkara ini tim hukum ASRI terus berkordinasi sama tim lainnya.
Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin yang saat ini berada di Mojokorto-Jatim melalui pesan singkat WhatsAppnya enggan menanggapi apakah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu ini berproses ataukah ditolak MK pada sidang berikutnya. Ia hanya menyebutkan memang Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang di tetapkan KPU.
Memang kalau selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK kata Ismail Alex tak akan menerima permohonan pasangan calon. Hanya saja ujarnya, MK saat ini punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.
“Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Ismail Alex
Meski demikian, menurut Ismail Alex, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk, maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan. Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” tutur Ismail Alex.
Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon. Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.
Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah. Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata. “Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” cetus Ismail Alex yang merupakan Konseptor dan Pendiri ASRI di Kabupaten Labuhanbatu ini.
Ismail Alex menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK. “Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujarnya.
Menurut Pengurus DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK. Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.
“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas Sekjen DPP LSM CIFOR ini.(Lex,jg,red)
Komentar
Posting Komentar