Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Cukup Baik 


Labuhanbatu,SRI

Pengiat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR menilai penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sudah cukup baik. Hal itu dinyatakan Ketua Umum DPP LSM CIFOR, Robby Haris, MM. Rabu (30/12/2020). 

Roby Haris menyatakan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR di Kabupaten Labuhanbatu menyimpulkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Sepanjang Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR memantau, terbukti Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT selaku pejabat tertinggi di Pemkab. Labuhanbatu telah berhasil menertipkan semua disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan sebelum masuk TPS, pengaturan jarak yang sangat bagus, dan yang terpenting kami tidak banyak melihat kerumunan di TPS.,” cetusnya Robby Haris ketika awak media minta tanggapan melalui telepon pribadinya. 

Robby Haris menyatakan pihaknya belum mengetahui pasti dampak pemungutan suara terhadap perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT pastilah tetap melakukan disiplin terus menerus menerapkan protokol kesehatan di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Selamat atas kemenangan Pasangan H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT – Faizal Amri Siregar, ST meraih keunggulan selisihnya sangat tipis, hanya 0,3 persen saja di Pilkada Labuhanbatu dari hasil real count KPU dengan unggul 37,2 persen dari lawan paslon satunya meraih 36,9 persen. Kata Robby Haris.

Ditanya, adanya surat permohonan pembatalan keputusan KPU Labuhanbatu No 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, tertanggal 16 Desember 2020 Ke Mahkamah Konstitusi ?

Robby Haris mengatakan, itu sah saja paslon kalah menggugat sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158. Setelah penetapan, kata dia, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada MKpaling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, kata dia, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK), tentu KPU Labuhanbatu siap hadapi gugatan pasangan calon atas hasil penetapan perolehan suara hasil pilkada oleh KPU," katanya.

Lain hal, ditanya adanya pengaduan indikasi dugaan KPU penyelenggara pilkada Labuhanbatu turut memenangkan paslon nomor urut 3 dan Keterlibatan Aparatur Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali /atau pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih ? 

Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan tanggapi sebab itu hak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia hanya yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan melihat apakah memenuhi syarat mengajukan gugatan atau tidak. Bila ingin menggugat, syarat perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon memperoleh harus dipenuhi lebih dulu.

Ismail Alex mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tetapkan patokan selisih suara untuk gugatan perkara hasil pemilihan (PHP). Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP).

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Paslon yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

Dia mengatakan, bahwa gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap. 

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

Ditanya, apakah konyol dan memalukan gugatan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Menurut Ismail Alex, sepengetahuan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menangani selisih hasil pilkada, dan itu pun ada ketentuan selisih hasil perolehan suara. Apabila pasangan calon yang akan menggugat mempersoalkan hasil perhitungan suara, tidak beralasan, karena saksi nomor urut yang ditempatkan ke setiap tempat pemugatan suara (TPS) tidak mempersoalkan. Begitupun, apabila yang dipersoalkan adalah data pemilih, sebab kata dia, bila fokus gugatan pada objek ini, semestinya sudah dipersoalkan jauh hari sebelum pilkada digelar tanggal 09 Desember 2020.

"Kalau mau gugat proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu seharusnya ke Bawaslu dan bisa ke DKPP andaikan tidak ditanggapi oleh Bawaslu. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk perolehan suara, dan itu pun ada ketentuan selisih perolehan suara yang bisa digugat," terangnya.

Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut,” ulasnya. Untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen. 

Sedangkan, Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No 6 Tahun 2020 diatur selisih suara yang bisa disengketakan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen," ujarnya. 

Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses. Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini pintu masuk gugatan sengketa pilkada ke MK selalu dari pelanggaran. Batasan selisih suara tersebut diterapkan agar tidak setiap hasil pemilihan langsung digugat ke MK. Tandasnya kemedia( jg,lex,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu