DPP LSM CIFOR Apresiasi Bupati Labuhanbatu dan Keberhasilan Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu



Labuhanbatu SRI

Ketum Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Bung Robby Haris, MM melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengapresiasi keberhasilan Bupati Kabupaten Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT mendapat penghargaan kategori kabupaten sangat inovatif dalam Innovative Government Award (IGA) 2020 dari Menteri Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memotivasi pemerintah daerah berlomba berinovasi. 

“Dari awal LSM CIFOR mengapresiasi  keberhasilan Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu dan kami yakin pasti akan mampu arahan Menteri Dalam Negeri diwajibkan segera Dinas Dukcapil mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KT. Saya apresiasi keberhasilan Pemerintah melalui Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu dan Paswaslu Kabupaten Labuhanbatu atas kerja sama antar lembaga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, mengingat capaian ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi dimasa pandemi Covid-19," kata Ismail Alex dalam keterangannya, Senin (28/12/200).

Menurut Ismail Alex, salah satu penilaian Innovative Government Award (IGA) 2020 yang diberikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pendapat saya tidak lepas keberhasilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu melakukan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelang Pilkada serentak 2020 diwajibkan mencetak e-KTP agar masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dipastikan dapat mencoblos saat hari H- Pilkada pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020. 

Ditambahkan, melalui penilaian dan penghargaan IGA, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi daerah. Khususnya, dibidang peningkatan layanana publik, tata kelola pemerintah, dan pembangunan di daerah. Pemkab. Labuhanbatu menerima penghargaan dalam Sesi 3- Penganugerahaan innovative Government Award 2020 bersama Provinsi Sumatera Utara sebagai Provinsi Inovatif.

Diminta tanggapan adanya pemberitaan dimedia online, dikesalkan Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu banyak mencetak KTP disaat menjelang  Pilkada 9 Desember 2020 dan katanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku administrasi kependudukan diatur didalam UU No. 24 tahun 2013 perubahan atas UU Administrasi Kependudukan ?  

Enggan menyikapi pemberitaan tersebut dan biarlah publik menilainya. Ismail Alex hanya bersedia menanggapi mencetak e-KTP oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu dan menjelaskan informasi diperoleh pada Jumat (20/11/2020) pekan lalu Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP. Selanjutnya,  Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman dan arahan itu kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup. 

Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP dan Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP dan lanjutnya Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. 

Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS meski tidak terdaftar sebagai pemilih. Untuk menjamin kepemilikan e-KTP bagi para pemilih di Pilkada Serentak 2020, jajaran disdukcapil akan terus melakukan upaya jemput bola. Bahkan dia memastikan pada saat hari pemungutan tanggal 9 Desember 2020, Disdukcapil akan tetap memberikan pelayanan. Kemudian, Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan. 

Ismail Alex mengakui sebelumnya banyak perdebatan dan kritik persoalan pemilih ber-KTP dimasa pandemi COVID-19 saat ini, berbagai pihak meragukan kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Labuhanbatu, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan. Namun Ismail Alex, pada akhinya Pemda Kabupaten Labuhanbatu berhasil diselenggarakan, protokol kesehatan pun sudah disosialisasi serta diterapkan. "Tentu saya berharap Bupati Labuhanbatu terus menerus sosialisasikan kesadaran protokol kesehatan yang telah dijalankan secara menyeluruh, sehingga tidak memunculkan kluster baru. Untuk ini, gugus tugas harus aktif melakukan pemantauan dan contact-tracing, jangan lengah," ujarnya.

Sisis lain, kalangan awak media bernaung di media centre Labuhanbatu JITU mengapresiasi keberhasilan Bupati Kabupaten Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT mendapat penghargaan kategori kabupaten sangat inovatif dalam Innovative Government Award (IGA) 2020. Penghargaan ini menjadi penyemangat dan motivasi untuk menjadikan invasi sebagai budaya untuk kemajuan Kabupaten Labuhanbatu. Demikian ungkap Ketua Media Centre Labuhanbatu JITU, Junaidi Marpaung yang mana merupakan wartawan senior. 

“Media centre Labuhanbatu JITU mengapresiasi keberhasilan Pemerintah melalui kerja sama antarlembaga dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. kita adalah bangsa yang sangat besar, Negara Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Saya apresiasi kinerja lintas institusi pemerintah, LSM serta partisipasi masyarakat mengingat capaian ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi di masa pandemi,’ cetus Junaidi Marpaung

Junadi Marpaung mengatakan, menyikapi pemberitaan dikesalkan Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu banyak mencetak KTP disaat menjelang  Pilkada 9 Desember 2020 dan viralnya informasi dimedia sosial (sosmed), kami menghimbau masyarakat jangan mudah terpancing informasi. Pasalnya bisa dikenai pidana apabila menyebarkan berita palsu atau hoaks sesuai UU ITE dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, hasil Pilkada 2020, masyarakat harus sabar menunggu hasil resmi KPU, sehingga tidak memunculkan kegaduhan. Dia meminta seluruh pasangan calon agar menghormati proses penghitungan resmi KPU serta perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui Bawaslu dan jalur Mahkamah Konstitusi (MK). “Perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui jalur hukum, jangan ada yang melakukan pengerahan massa di saat pandemi. Jangan ada yang main hukum sendiri, tolong hargai peran masyarakat dan Pemerintah yang dengan susah payah telah berpartisipasi dalam masa pandemi COVID-19 ini tidak mudah," pungkasnya.,,(jung,lex,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu