Kesuksesan Pilkada Serentak 2020 Tidak Terlepas dari Peran Satpol PP dan Sat-Linmas Kabupaten Labuhanbatu


Labuhanbatu SRI

Ketua Media Centre Labuhanbatu JITU Junaidi Marpaung mengatakan, kesuksesan Pilkada Serentak tahun 2020 yang diselenggarakan di Kabupaten Labuhanbatu Provisi Sumatera Utara untuk pemungutan suara ulang, tak terlepas dari Peran Satpol PP dan Sat-Linmas. 

Hal itu disampaikannya saat menerima tamu satu profesi yaitu rekan wartawan dari Medan mengantarkan Undangan Acara Ulang Tahun BPC (Belawan Pers Club Maju) ke II diruang kerjanya. Selasa (30/12/2020). 

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 kemarin. Kita ketahui bersama bahwa pemilihan Bupati/Wali Kota  dilaksanakan serentak 2020 ini. Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada yang kita rasakan beberapa waktu lalu tentunya tidak terlepas dari peran dan fungsi jajaran Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Labuhanbatu, dalam mengawal ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pilkada pada saat itu,” kata Junaidi Marpaung,    Ditanya tanggapan adanya tudingan organisasi perangkat daerah (OPD) Kesbangpol Linmas melaporkan ke atasanya hasil hitung TPS versi Kesbangpol Linmas terkait Pilkada Labuhanbatu ?

Junaidi Marpaung mengatakan hal itu normatif lapor keatasaan versi Kesbangpol Linmas. Ia menjelaskan, ekanisme koordinasi serta peran organisasi perangkat daerah (OPD) Kesbangpol Linmas Kabupaten Labuhanbatu dalam membantu penyelenggaraan pemilu/Pilkada sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 3 Tahun 2018 teta kerja PPK, PPS, KPPS dan PKPU 5 Tahun 2018 Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

Mengenai laporan ke Bawaslu Labuhanbatu adanya banyaknya kiriman karangan bunga Ucapan Selamat karangan kepada salah satu paslon ?

Junaidi Marpung mengatakan, sebenarnya membantu usaha warga bisnis karangan bunga. Pasalnya informasi bahwa bukan satu paslon tapi dua paslon mendapat kiriman karangan bunga ucapan selamat.

Terus, kami kalamgan awak media bernaung di Labuhanbatu JITU hingga saat ini belum mengetahui peraturan dan pelanggaran pemilu mengenai karangan bungan ucapan selamat. Kita lihat saat Pilres 2019 sama klaim kemenangan dan mendapat kiriman karangan bunga. 

Namun yang berwewenang adalah Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk memeriksa kedua paslon yang mana telah menerima karangan bungan ucapan selamat. Katanya.

Perlu saya dijelaskan, kerja sama yang sinergis antar instansi terkait, tentunya menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak di tiap-tiap daerah. Tidak terkecuali sinergitas Satpol PP dan Sat-Linmas dengan Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu.

“Oleh sebab itu, kiranya segenap jajaran Satpol PP dan anggota Satlinmas Kabupaten Labuhanbatu dapat tetap memelihara serta menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi lainnya seperti Jajaran Kepolisian maupun KPUD di wilayah masing-masing,” ujarnya. 

Sementara disisi lain, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengatakan, suksesnya pelaksanaan Pilkada ditentukan oleh banyak faktor, di antaranya mencegah tudingan keterlibatan KPU sengaja mempersempit waktu bagi pemohon untuk melakukan persiapan permohonan dengan memaksakan untuk melakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dll. Maka itu perlu kesiapan dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemkab. Labuhanbatu serta kesiap siagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi yaitu kerawanan keamanan, informasi mengarah fitnah atau/ hoax sehingga bakal berdapat munculnya nanti kegaduhan.

“Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. Jadi kita pasti mengetahui, Pemkab. Labuhanbatu mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada, salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pilkada,’ tuturnya. 

Dalam sesempatan ini kata Ismail Alex, mari kita manfaatkan untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah Labuhanbatu dalam rangka masyarakat kembali bersatu seperti semula karna pesta pilkada serentak tahun 2020 di Labuhanbatu telah selesai dan mari kita bersama-sama menciptakan kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

Ditanya, Peran Linmas Dalam Pemilu (UU 7/2017) ?

Ismail Alex mengatakan, Penugasan Linmas oleh UU dijelaskan Pasal 351 ayat (4) Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat dan Linmas Disumpah, Pasal 352 ayat (1) c, pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS dan Tugas Linmas 1, Pasal 368 ayat (4) petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN.

Selanjutnya, Tugas Linmas 2. Pasal 371 ayat (1) dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemugutan suara oleh anggota masyarakat dan /atau oleh pemantau pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melalukan penanganan secara memadai. Selanjutnya, Koordinasi Linmas: (2) dalam hal anggota masyarakat dan /atau pemantau pemilih tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran Linmas Sebagai Saksi. Pasal 370 ayat (1) dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas TPS memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPS.  Bisa diberikan penjelasan PKPU 3/2018: tata Kerja PPK, PPS, KPPS ?

Ismail Alex mengatakan, dalam Pasal (1) angka 11 petugas ketertiban tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut petugas ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara. Lanjutnya dalam Pasal 72 ayat (1) petugas ketertiban TPS bertugas membantu KPPS untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di lokasi TPS jo ayat (2) petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 2 (dua) orang.

                                         Apakah ada temuan LSM CIFOR keterlibatan ASN seperti Kesbangpol Linmas mendukung Paslon Pertahana atau Paslon Lain ? 

Ismail Alex mengatakan, sampai saat ini hasil pantauan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR bekerjasama dengan tim awak media belum menemukan terbukti sah pelanggaran peraturan dan UU Pemilu maupun hukum lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, ASN Pemkab. Labuhanbatu terlibat memenangkan salah satu pasangan calon petahana maupun calon-calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang lainnya. 

Hal ini menurut KPU perbedaan tipis dengan selisih 838 suara. Lihat saja informasi paslon calon pertahana walikota kalah begitu juga pilkada kabupaten pemekaran yang mana istri bupati masih aktif ikut calon  bupati dan sebagai wakilnya pun sampai saat ini aktif menjawab calon wakil bupati. Kemudian infonya yang para paslon yang kalah hasil keputusan KPU langsung mengungat ke MK .

Kesimpulannya, Linmas ditunjuk secara resmi oleh UU untuk menjaga keamanan TPS, diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kab/Kota. Dan Linmas disumpah sebelum menjalankan tugas dan Linmas terikat oleh sumpah sebagai penyelenggara Pemilu, dan terikat oleh Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan teakhir Linmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Sekjen DPP LSM CIFOR Kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara ini, juga berharap kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Oleh sebab itu, Sekjen DPP LSM CIFOR juga berharap Bupati Labuhanbatu selaku kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam melaksankaan kesiapsiagaan tersebut. 

“Saya pun berharap kepada Gubernur Sumtera Utara agar mengkoordinasikan Bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, setelah pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran Pemerintah, Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini,” pungkasnya(.jg,lex,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu