DPRK ACEH TENGAH MENYETUJUI RANCANGAN QANUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2021
Takengon, FIB,SRI
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah setujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2021. Persetujuan Rancangan Qanun APBK Aceh Tengah tahun 2021 itu dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan)
DPRK Aceh Tengah Windi Darsa setelah seluruh fraksi dan komisi menyampaikan pendapatnya menyangkut anggaran daerah. DPRK Aceh Tengah sepakat pendapatan Daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1.233.833.110.207,- (satu triliyun dua ratus tiga puluh tiga miliyar delapan ratus tiga puluh tiga juta seratus sepuluh ribu dua ratus tujuh rupiah).
Belanja Daerah sebesar Rp. 1.233.083.110.207,- (satu triliyun dua ratus tiga puluh tiga miliyar delapan puluh tiga puluh tiga juta seratus sepuluh ribu dua ratus tujuh rupiah). Dalam Kegiatan ini Di hadiri oleh Ketua DPRK Arwin Mega serta seluruh anggota DPRK Aceh Tengah,
Seluruh Kepala Dinas yang ada di Aceh Tengah dan Bupati Aceh Tengah yang di wakili oleh Sekretaris daerah Arslan Abd Wahab yang juga memberikan sambutan penutup di kegiatan ini.
Sekretaris daerah yang mewakili Bupati Aceh Tengah berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan dan program tahun 2021 lebih baik dari tahun sebelumnya. “Selanjutnya, kami berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan dan program di tahun 2021 lebih baik dari sebelumnya”.
Pinta Beliau. Untuk diketahui, pengesahan APBK tahyn 2020 itu mendapat banyak respon dari Anggota DPRK Aceh Tengah. banyak catatan-catatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi serapan dan realisasi anggaran di tahun 2021 bahkan untuk membuat rancangan tahun 2022 sehingga tepat sasaran.(AT,red)
Komentar
Posting Komentar