Kejaksaan Negeri Belawan

Musnahkan Barang Bukti Berupa ,Dua Unit Kapal

Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing,

Pemusnahan Di Laut Perairan, Belawan  


Belawan SRI

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bactiar SH MH melalui Kasi Intelijen T Hendra Gunawan SH menjelaskan kepada Media :

Pemusnahan dari Dua unit Kapal yang melakukan Ilegal fishing ,  dilaksanakan di Perairan laut Belawan , yang sudah berkekuatan Hukum Tetap , dengan

Putusan , Terpidana Praphas Ruengnam Als Thein , nomor 7/ Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 september 2020 dan  

Putusan Terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Hadiri dalam acara Pemusnahan  Dua unit Kapal yang melakukan ilegal Fishing di Perairan Laut Indonesia 

Kajari Belawan Bapak Ikeu Bahtiar, S.H,.M.H

Mewakili lantamal 1Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh WakaPolres Pelabuhan Belawan

Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan

Mewakili  DitPolairud Polda Sumut dan dari 

PSDKP Belawan.

Pelaksanaan keberangkatan  kelokasi Pemusnahan terhadap Dua Kapal kapal .sekira pukul 11.00 wib  terdiri dari jajaran kejaksaan Negeri Belawan beserta tamu undangan  dengan menggunakan kapal Angkatan laut Boa dari mako lantamal 1 belawan.

lokasi Pemusnahan dari 2 unit kapal tersebut  di Perairan Laut Belawan dengan titik kordinat 3°-47'24.4174"N / 98°-48' 9.5748"E

Dari Dua unit kapal Ilegal Fishing yang dimusnahkan tersebut

KM. PKFB 898 GT.68.94;

KM. PKFB 1774 Gt. 64.81  ungkap ke media ,jung,gs,(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu