Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UKM Aceh Tengah

Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM 



Takengon ,SRI,FIB

Untuk memberi kesempatan kepada para pelaku usaha kecil dan mikro mengakses Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah, memperpanjang waktu pendaftaran pengajuan BPUM tersebut sampai dengan tanggal 10 November 2020 yang akan datang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM< Drs. Joharsyah, MM. Menurut Joharsyah, bantuan modal usaha bagi pengusaha kecil dan mikro ini, diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Industri Rumah Tangga atau pelaku usaha yang memiliki usaha sampai dengan Rp 300 juta dan mempunyai aset sampai dengan Rp 50 juta, belum terakses permodalan dari perbankan  serta usahanya terdampak pandemi covid. “Bantuan ini dikucurkan oleh pemerintah melalui  Kementerian Koperasi untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi covid dan belum terakses permodalan dari perbankan, untuk memberi kesempatan kepada para pelaku usaha yang belum sempat mendaftar, kami memberikan perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 10 November 2020 yang akan datang” ungkap Joharsyah, Sabtu ( 17/10/2020) di Takengon. Untuk menghindari antrian di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM pada saat pendaftaran, Joharsyah meminta para pelaku usaha mendaftar melalui Kepala Desa/Reje dimana berdomisili. “Kesempatan ini diberikan kepada semua pelaku usaha mikro yang ada di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tengah, tapi kita juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, untuk itu kami meminta agar para peminat mendaftarkan diri melalui Reje masing-masing, untuk menghindari antrian dan penumpukan masa pada saat pendaftaran” lanjutnya. Lebih lanjut Joharsyah menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengajuakan permohonan bantuan ini cukup mudah yaitu : -       Warga kabupaten Aceh Tengah yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. -       Memiliki usaha yang masuk ketegoroi mikro dan memiliki tempat usaha sendiri. -       Memiliki rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta. -       Tidak sedang mengakses permodalan dari perbankan. -       Belum pernah menerima bantuan pemerintah. -       Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD. Meski batas waktu yang diberikan masih cukup panjang, namun Joharsyah meminta para pemohon lebih cepat mendaftar, karena selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan penilaian kelayakan usaha. “Pada prinsipnya kita tidak mempersulit prosedur, hanya saja pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang diminta, kalu bisa mendaftar lebih cepat tentu lebih baik, supaya bisa cepat kami lakukan verifikasi” pungkasnya. (AT,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu