SURAT TERBUKA UNTUK
LAWAN SENGKETA PERUSAHAAN INDOCAPE/ COPICCINO, FPU /LBA LEMBAGA BANTUAN ALLAH MENDESAK PIHAK INDOCAPE/ COPICCINO UNTUK DAPAT TUNJUKAN SURAT AKTE
PELEPASAN HAK JUAL BELI DI ATAS NOTARIS YANG DIUNGKAP STAF PERUSAHAAN INDOCAPE/ COPICCINO MELALUI SELULER ATAS NAMA SALIMIN.
DAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA MEDAN FORUM PEDULI UMMAT (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH MENUNTUT BPN UNTUK TRANPARAN TUNJUKAN SURAT YANG DIDUGA SUDAH SAMPAI DIMANA PROSES PIHAK INDOCAPE/ COPICCINO MENINDAKLANJUTI SURAT GEDUNG JL. PEMUDA NO. 19A TERSEBUT.
PENGADILAN NEGERI MEDAN FPU LEMBAGA BANTUSN ALLAH MENUNTUT MINTA TUNJUKAN SALINAN BERKAS ASLI ISI SURAT AMANING DIMAKSUD.
FPU LEMBAGA BANTUAN ALLAH Minta BPN Kota Medan Menyikapi Soal Kasus Gedung JL. Pemuda NO.19A. Karena Dugaan Kami Pihak Lawan SENGKETA Tirbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM).
Medan Area -
Ketua Umum DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara LEMBAGA BANTUAN ALLAH. Dan Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Koordinator Wilayah Sumatera Utara – Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, RIAU dan Sumatera Barat) serta Penasehat Raccasering Badan Peserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM :No. 01451/1.824.271 NPWP :21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008.
Melalui media Online pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020
FPU LEMBAGA BANTUAN ALLAH MENYATAKAN SIKAP :
Diduga kuat Pelepasan Hak Jual Beli toko Gedung Jl. Pemuda No. 19A Medan ANTARA Saudara Tjong Toeng Tjhoen alias Chun - Chun dengan PIHAK PERUSAHAAN INDOCAPE/ COPICCINO penuh dengan kecurangan dan ILegal.
Ahmad Yani bin Abdul Hamid menuding pelepasan Hak Jual beli Toko Gedung Jl. Pemuda No. 19A dimaksud penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan. Karena surat Kwitansi tanda Bukti GANTI KERUGIAN Gedung tersebut tertanggal 15 Oktober 1965 telah terjadi Jual Beli dengan Ganti Kerugian saudara
Tjong Toeng Tjhoen alias
Chun - Chun dengan Haji Teuku Sulaiman (NV. WAHID).
Dikatakan Ahmad Yani bin Abdul Hamid, kasus gedung tersebut saat ini terbuka lebar secara Publikasi masyarakat dan Pemerintah terkait dapat membacanya dengan jelas di dinding Gedung tersebut. Untuk lebih jelasnya lagi soal gedung tersebut Instansi terkait dan masyarakat bisa menghubungi Pendiri Forum Peduli Ummat Lembaga Bantuan Allah AHMAD YANI BIN ABDUL HAMID melalui seluler No. Hape 08126306400 - 081210006400.
Masih kata Ahmad Yani bin Abdul Hamid hal ini disampaikan nya dengan tegas karena dirinya adalah pemegang amanah berdasarkan pengaduan masyarakat dan SURAT KUASA PENUH untuk merebut, menguasai dan mempertahankan fisik gedung dimaksud.
Di samping itu kata Ahmad Yani bin Abdul Hamid, dirinya punya niat kuat untuk memperjuangkan Hak milik ahli waris Haji Teuku Sulaima NV WAHID.
Melalui berita ini Ahmad Yani menegaskan dalam memperjuangkan Gedung tersebut jangan ada pihak manapun yang mengunakan POLITIK BUSUK. Dan jangan ada pihak manapun sifatnya berat sebelah. Kita disini harus berdiri ditengah – tengah Ummat. Yang salah kita salahkan, yang benar tetap kita benarkan. Mari! kita tegakkan kebenaran bersama-sama. (Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi menegakkan kebenaran) Karena Hak diatas Hak adalah Kalamullah (Kata - kata Allah
“Dalam kesempatan ini Ahmad Yani menceritakan sudah cukup lama kezholiman yang dirasakan oleh pihak ahli waris Haji Teuku Sulaiman VN. WAHID. "Hukum tajam kebawah tumpul ke atas”. Tegas Yani
๐๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐ฃ๐จ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐๐ฉ terlibat terlibat ๐๐ฉ๐๐จ keberadaan gedung tersebut yang selama ini gedung Jl. Pemuda tersebut (seperti tak bertuan). Dan dimana pungsi TATA KOTA soal ๐ ๐๐ฅ๐๐ง๐ช๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐๐๐๐ Gedung tersebut, ๐๐๐๐ก๐๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐ง๐ช๐ข๐๐๐๐ฃ ๐๐ค๐ ๐ค ๐๐๐ฟ๐๐๐ ๐ ๐๐ก๐๐ฃ ๐๐๐ข๐ช๐๐ ๐๐ค. 19๐ผ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ, ๐๐๐๐ผ๐๐ผ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ผ ๐๐๐๐๐๐ผ - ๐๐๐ผ๐๐ผ๐.
๐ผ๐ฅ๐ ๐๐๐๐๐๐ฝ๐ผ๐ฝ๐๐๐ผ ๐จ๐๐ก๐๐ข๐ ๐๐ฃ๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐ฃ๐จ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐๐ฉ ๐๐๐จ๐ ๐๐๐จ๐ช, ๐๐๐๐ข ๐จ๐๐ง๐๐๐ช ๐ฝ๐ผ๐๐ผ๐๐ผ ๐จ๐ค๐๐ก ๐๐๐๐ช๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ.
๐๐๐๐๐ ๐ผ๐๐ก๐ ๐๐๐ง๐๐จ ๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐ผ๐๐๐๐ฟ ๐ ๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ฟ๐ผ ๐๐. 19๐ผ.
๐ฝ๐๐ง๐๐๐จ๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ผ๐๐๐ ๐๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ผ๐ ๐ฝ๐๐๐๐ผ๐๐๐๐ผ๐ ๐พ๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐๐ก 15 ๐๐ ๐ฉ๐ค๐๐๐ง 1965. ๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐ฟ๐๐๐๐
Masih kata Ahmad Yani bin Abdul Hamid, dalam kesempatan ini
MENYAKAN SIKAP TEGAS :
Program kerja Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah sifatnya untuk membela masyarakat atau ahli waris Haji Teuku Sulaiman NV. WAHID. Perjuangan ini adalah semata-mata NIAT untuk membela hak para ahli waris dengan rasa kepedulian yang mendalam kepada Ummat sampai dengan selesai, Ahmad Yani bin Abdul Hamid menegaskan tidak mundur setapakpun walaupun nyawa taruhannya untuk membela hak para ahli waris.
Kesimpulannya disini ini kata Ahmad Yani, kami bukan mencari keuntangan pribadi dan bukan pula mencari masalah, tapi kami mau menyelesaikan INDUK masalahnya.
JADIKAN DIRI KITA HANYA SEBAGAI ASBAB/ PERANTARA selesaikan yang bersengketa berkepanjangan dan tidak berkesudahan.
Selanjutnya kata Ahmad Yani informasi yang diterimanya dari Staf Karyawan Perusahaan Indocape/ Copiccino atas nama SALIMIN melalui seluler mengatakan pihak mereka telah membeli gedung tersebut di atas notaris.
Sampai saat ini pihak Indocape/ Copiccino tiga kali dapat surat panggilan undangan MEDIASI dari Lurah Aur tidak pernah mau datang, tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Dalam undangan pertemuan yang ke tiga kalinya tidak juga mengindahkan undangan Lurah setempat Kampung Aur.
Kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara Indonesia LEMBAGA BANTUAN ALLAH mendapatkan informasi dari Kepling setempat mengatakan pihak perusahaan Indocape/ Copiccino tidak mau di MEDIASI. Sementara itu panggilan pertama SALIMIN mengatakan posisinya diluar kota, panggilan kedua tidak hadir dengan alasan cepat sekali panggilan kedua mereka terima
Pendiri DE๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐ ๐๐๐๐ผ๐ (๐๐๐) ๐๐ช๐ข๐๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐๐ค๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐๐ผ ๐ฝ๐ผ๐๐๐๐ผ๐ ๐ผ๐๐๐ผ๐. Menyampaikan melalui media ini ๐จ๐๐๐๐ง๐ prosudur ๐จ๐ช๐ง๐๐ฉ ๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฟ๐๐ผ๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ช๐ง๐๐ ๐จ๐๐ฉ๐๐ข๐ฅ๐๐ฉ ๐๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐ ๐ผ๐ช๐ง ๐๐๐๐ผ๐๐๐๐ผ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐ฟ๐๐ผ๐๐/ mempertemukan kedua bela pihak naumun ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐ฅ๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ผ, ๐ผ๐๐ ๐ผ๐๐ผ ๐ฟ๐๐ฝ๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ผ ๐๐๐?
Dalam kesempatan ini Ahmad Yani bin Abdul Hamid selaku Ketua Umum DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara LEMBAGA BANTUAN ALLAH. Dan Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Koordinator Wilayah Sumatera Utara – Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, RIAU dan Sumatera Barat) serta Penasehat Raccasering Badan Peserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM :No. 01451/1.824.271 NPWP :21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008.
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฉ๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฉ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐ผ๐๐๐ ๐ ๐๐ผ๐ ๐ฝ๐๐๐ DI ATAS NOTARIS ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ฅ ๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐ผ๐ ๐๐ฃ๐๐ค๐๐๐ฅ๐/ ๐พ๐ค๐ฅ๐๐๐๐๐ฃ๐ค ๐๐ฉ๐๐จ ๐ฃ๐๐ข๐ ๐๐ผ๐๐๐๐๐ melalui seluler
Dan kami menutut, mendesak mempertanyakan pihak PENGADILAN NEGRI MEDAN untuk dapat menunjukan bukti ASLI salinan surat AMANING tersebut
Ahmad Yani bin Abdul Hamid ๐๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐ฟ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ :
๐๐๐ผ๐ ๐ฟ๐๐ฟ๐๐๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ, p๐๐๐๐ ๐๐ฃ๐๐ค๐๐๐ฅ๐/Copiccino ๐ฅ๐me๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐ ๐๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ dengan cara Jual Beli di atas Notaris dengan saudara Tjong Toeng Tjhoen alias Chun - Chun.
K๐๐ข๐ dalam KASUS ini ๐๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐๐ผ๐ SIKAP : Bahwasyahnya pihak ๐๐๐ง๐ช๐จ๐๐๐จ๐๐ฃ ๐๐๐ฟ๐๐พ๐ผ๐๐ / ๐พ๐๐๐๐พ๐พ๐๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐ (๐๐๐๐ผ๐ฟ๐ผ) ๐๐๐๐ฝ๐๐๐ ๐ฝ๐ผ๐๐ผ๐๐ ๐๐๐ฟ๐ผ๐ ๐ฝ๐๐๐๐๐๐ผ๐ (๐๐๐๐ช๐ฃ๐) ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐๐๐ง๐ ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ Tjong Toeng Tjhoen alias ๐พ๐๐๐ - ๐พ๐๐๐. Sebelum terjadi jual beli tersebut antara pihak perusahaan Indocape/ Capeccino denganTjong Toeng Tjhoen alias Chun - chun.
T๐๐ก๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ช๐๐ก ๐ข๐๐ก๐๐ฅ๐๐จ๐ ๐๐ฃ haknya ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ผ๐ tert๐๐ฃ๐๐๐๐ก 15 ๐๐ ๐ฉ๐ค๐๐๐ง 1965 kepada Haji Teuku Sulaiman NV. WAHID.
Ahmad Yani bin Abdul Hamid mengatakan dari d๐ช๐ก๐ช ๐๐๐๐ช๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐ฃ๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐ฉ๐๐๐๐ฉ๐๐จ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐M๐ผ๐. d๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐ช๐ก๐ช ๐๐๐ฟ๐๐๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐ฉ๐๐๐๐ pernah ๐๐๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ฉ๐ ๐๐ฃ seperti gedung yang lainya
Sebelum terjadi perintah Eksekusi Haji Teuku Sulaiman NV. WAHID mendapatkan surat AMANING Putusan dari PN - Pengadilan Negri Medan. Ahli waris Haji Teuku Sulaiman cukup lama tinggal di gedung tersebut sebelum dieksekusi.
Masih kata Ahmad Yani bin Abdul Hamid, adapun Kronologis sengketa Gedung tersebut, berawal hingga terjadinya eksekusi yang tercantum dalam surat AMANING tahun 2001 hingga terjadinya EKSEKUSI yang kita ketahui karena Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Maret tahun 2001. Dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Juli 2000
Putusan Mahkamah Agung di surat baris IV adalah : (Bahwa oleh karena GEDUNG beserta tanah tapak perumahan dan pekarangannya yang turut terkena sita itu adalah milik pelawan (Haji Teuku Sulaiman/ NV. Wahid) yang sah, maka sudah sepantasnya sita executie (executorial baslag) yang diletakkan tersebut, harus dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum karenanya sita executie tersebut harus diangkat kembal
Bahwa tindakan terlawan Tjong Toeng Tjhoen alias CHUN - CHUN adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad), karena telah menjual GEDUNG beserta tanah tapak rumah dan pekarangannya tersebut kepada HAJI TEUKU SULAIMAN kemudian menganggunkan kepada (Bank BNI 1946 Cabang Belawan) sebagai jaminan kreditnya
Saat ini gedung tersebut di alihkan, dijual oleh saudara Tjong Toeng Tjhoen alias CHUN - CHUN kepada pihak Perusahaan Indocape/ Capeccino.
Masih kata Ahmad Melalui Media ini kami menyampaikan informasi kepada pihak Lawan sengketa. Kami dalam waktu dekat ini akan buat aksi damai, demo dikantor Perusahaan Indocape/ Copiccino. Dan kami akan mepertanyakan soal salinan surat ISI AMANING tersebut kepada pihak Pengadilan Negri Medan. Dan kami meminta dengan tegas kepada BPN - (Badan Pertanahan Nasional) KOTA MEDAN sifatnya harus terbuka dan jangan ada yang ditutup - tutupi.
Kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara LEMBAGA BANTUAN ALLAH menyampaikan
kepada seluruh lapisan masyarakat dan kepada para Pakar hukum, kepada pihak yang berwajib. Kami berbuat dan bertindak merebut, menguasai dan mempertahankan fisik Gedung tersebut dengan sistem cara kerja AKSI DAMAI, dalam memperjuangkan Hak para ahli waris, kami dalam memperjuangkan Hak para ahli waris Haji Teuku Sulaiman NV. WAHID mencari ridho dan mengharapkan BANTUAN ALLAH SWT agar kasus sengketa gedung tersebut cepat selesainya.
Kami berbuat dan bertindak berdasarkan pengaduan Masyarakat dan Surat KUASA PENUH :
Kami dalam kesempatan ini menyampaikan program kerja kami tidak bisa terlepas kerjasama kepada instansi terkait, sebagai mitra. Kami sebelum berbuat dan bertinda membuat permohonan/ perlindungan hukum sesuai dengan isi surat Pemberitauan yang kami layangkan kepada instansi terkait.
Target kami dalam mperjuangkan hak para ahli waris mendamaikan yang bersengketa agar Gedung tersebut dapat dengan jelas statusnya
Kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat LEMBAGA BANTUAN ALLAH
Menyatakan Sikap dan Kronologis
GARIS BESAR KASUS GEDUNG JALAN PEMUDA NO. 19A yang saat ini Fisik-nya kami kuasai,.. berdasarkan surat Kuasa Penuh. Maksud dan tujuan kami untuk menguasai Fisik dan buat aksi damai agar masyarakat mengerti dan lawan sengketa dapat memahami maksud dan tujuan kami adanya membuat aksi damai agar kasus gedung tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana.
Aksi yang kami buat secara publik ternyata ada Reaksinya dari pihak lawan. Terbukti, Baleho yang kami pasang di gedung tersebut dibongkar habis oleh pihak lawan sengketa. Lawan sengketa kami bukan lagi pihak pertama atas nama CHUN CHUN. Saat ini lawan sengketa kami pihak kedua dari Perusahaan INDOCAPE/COPICCINO karena telah membeli gedung tersebut bdari Chun - Chun
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan dengan apa adanya.
Medan, 21/09/2020
Wassalam, hormat kami
Ketua Umum
Ahmad Yani bin Abdul Hamid.(jgn. red)
Sekertaris Jendral
Ir. Amrin Syah MM.
Komentar
Posting Komentar