Satresnarkoba Polrestabes Medan Adakan komprensi Pers Terkait tertangkap nya Pejabat Aceh Tenggara Memakai Extasi
Medan SRI
telah mengamankan tiga oknum pejabat di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang memiliki Narkoba jenis Pil Ekstasi dari salah satu hiburan malam di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga oknum pejabat tersebut yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Agara yang berinisial R (52) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Agara, Provinsi Aceh. Lalu Bendahara Keuangan Pemkab Agara berinisial Z (43) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambe, Kabupaten Agara, Provinsi Aceh, serta Staff Umum Pemkab Agara, berinisial S (52) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambe, Kabupaten Agara, Aceh.
"Saat itu ada delapan orang yang diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Namun setelah diperiksa dan dites urinenya, hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk ketiga oknum pejabat Pemkab Agara tersebut. Sedangkan 2 orang lagi hanya ditetapkan sebagai saksi saja. Barang bukti yang disita berupa 1 butir Pil Ekstasi", kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dan Waka Satres Narkoba Kompol Doly Nainggolan, di Mako Polrestabes Medan,
Kapolrestabes Medan mengatakan, tertangkapnya para tersangka oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah adanya informasi mengenai sejumlah orang yang sedang berpesta Narkoba di salahsatu lokasi hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (26/09/2020) malam.
"Lalu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke delapan orang tersebut berhasil diamankan saat berada di salahsatu hotel di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di Hotel Grand Kanaya, Minggu (27/09/2020) sekira pukul 01.00 WIB", kata Kapolrestabes Medan.
Kedelapan orang tersebut, diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka ini mengaku bersama dengan 2 wanita panggilan berada di diskotik Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Provinsi Sumut. Di situ mereka memesan 6 butir Pil Ekstasi dan habis digunakan untuk dugem.
Kemudian kedelapan orang tersebut lanjut ke salahsatu hotel yang berada di Jalan Darussalam, Kota Medan. Namun begitu sampai di parkiran hotel, mereka diamankan petugas dan saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil di samping lipatan tempat duduk supir ditemukan 1 butir Pil Ekstasi.
Kini keenam tersangka yang masing-masing berinisial R (52), SEP (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Agara, Provinsi Aceh, S (52), ZA (43), D (40) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Agara, Provinsi Aceh, B (52) warga Jalan Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Agara, Provinsi Aceh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan.
"Akibat perbuatannya, keenam tersangka yang di antaranya 3 oknum pejabat Pemkab Agara tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kapolrestabes Medan..jung.(red)
Komentar
Posting Komentar