Dua Pengedar Sabu Pematang Johar  Di Bekuk Tim Sat narkoba Polre Pelabuhan Belawan


Medan SRI
Berkat informasi yang di terima dari Masyarakat, Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil menangkap tersangka Sumantri (40), dan Panji Mustika (30), dalam keterangan Press Release yang di terima awak media, Senin (31/8/2020).
Petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat, adanya salah satu rumah yang di jadikan tempat jual beli narkotika jenis shabu, sekaligus tempat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut, Senin, 24 agustus 2020 di gerebek Polisi.
Dari hasil penggrebeken, polisi berhasil menangkap tersangka Sumantri yang merupakan warga Jln-Dwi Kora pasar VI Sempali, desa Pematang Johar sekira pukul 15: 30 Wib.
Sumantri yang berada di dalam kamar, berhasil di amankan petugas kepolisian beserta barang buktinya, 1 buah dompet yang berisi 5 pelastik klip berisi shabu seberat 5,45 grm, 1set alat hisab shabu, dan uang Rp50.000,00.
Kepeda petugas tersangka Sumantri mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut, yang ia peroleh dari tersangka Panji Mustika warga jln-Pematang Johar, dusun-9 desa Pematang Johar.
Dari informasi yang di berikan tersangka Sumantri, petugas kepolisian pun menangkap tersangka Panji di sebuah rumah kosong, jln-komplek Darma Deli blok-A desa-Seantis.
Dari tangan tersangka Panji, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu yang lagi di kemas oleh tersangka, dari hasil introgasi tersangka mengakui, dan masih memiliki shabu yang di simpan di rumah orang tuanya di Pematang Johar dusun-9 desa-Pematang Johar.
Satres Narkoba kembali menemukan shabu yang dibalut kain gorden di kamar tidur milik Panji sebanyak 4 bungkus plastik klip berisi shabu yang tersimpan di keranjang baju.
Dari tersangka panji polisi berhasil mengamankan barang bukti, 5 pelastik klip berisi shabu seberat 503,75 grm, 1unit timbangan elektrik, 1unit Heand Phone, dan 1 lembar kain gorden berwarna merah jambu.
Shabu-shabu milik tersangka panji yang di akuinya kepada petugas polisi, ia dapatkan dari tersangka berinisial A, yang sekarang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).
Untuk penyelidikin lebih lanjut, Satres Narkoba membawa tersangka beserta seluruh barang buktinya ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, dan terhadap ke 2 tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati untuk pelaku pengedar narkoba.jung gs (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu