DPP.FPU-LBA Umumkan "SURAT TERBUKA " Soal Gedung di Jln.Pemuda Medan


Medan SRI
Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat (DPP.FPU) Sumatera Utara Lembaga Bantuan Allah (LBA) dengan sendirinya secara otomatis melibatkan Intansi terkait Lurah Aur, Intel Polsek Medan Kota dan Polresta Medan, sepakat guna menyelesaikan sengketa Gedung di Jl. Pemuda No. 19A Milik H. Teuku Sulaiman.

Berdasarkan Kwitansi Ganti Kerugian tertanggal 15 Oktober 1965.

Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara LEMBAGA BANTUAN ALLAH dipimpin Ahmad Yani bin Abdul Hamid dapat undangan dari Lurah Aur, untuk menjelaskan sengketa yang sebenarnya terjadi.

Gedung di Maksud Jl. Pemuda/ Brinjend Katamso tepatnya simpang Harian Waspada Medan Kamis (28/08/20).

Dalam pertemuan itu Ketua Umum FPU Sumut LEMBAGA BANTUAN ALLAH Ahmad Yani bin Abdul Hamid mewakili para ahli waris dan Kuasa Penuh yang diberikan ahli waris H. Teuku Sulaiman selaku pemilik gedung Jl. Pemuda No. 19A yang kini fisik telah dikuasai FPU LEMBAGA BANTUAN ALLAH

Dalam pertemuan dengan Lurah Aur , Ahmad Yani menceritakan kronologis dimana tàhun 1965 H. Teuku Sulaiman telah mengganti rugi gedung tersebut kepada pemilik pertama Chun Chun.

Dalam pertemuan itu Yani menunjukan segala bukti tanda ganti kerugian dan surat surat yang berkaitan dengan gedung dimaksud antara Chun Chun dengan H. Teuku Sulaiman.

Dalam pertemuan dikantor Lurah Ahmad Yani juga mengakui saat dalam masa empat hari empat malam penguasaan dan mempertahan fisik Gedung tersebut.

Sehari kemudian terjadi pencopotan baleho tersebut disaat Ahmad Yani dan anggotanya  meninggalkan Gedung untuk sesuatu keperluan.

Kemudian Gedung tersebut sekira pukul 11.00 WIB siang  didatangi pihak Indocafe/ capuccino.

Mereka melepaskan semua baleho dan bendera FPU- Lembaga Bantuan Allah.

Ahmad Yani terkejut mendengar berita baleho yang dipasang, digedung itu dibongkar bersih.

Kemudian Ahmad Yani bin Abdul Hamid langsung kerahkan anggotanya untuk pasang kembali baleho.

Ketum FPU Lembaga Bantuan Allah menuturkan penguasaan fisik gedung Jl. Pemuda No. 19A ada perlawanan.

Perlawanan tersebut dikatakan Ahmad Yani sebagai bukti pihak lawan merasa malu dengan tulisan yang tertulis di baleho.

Dalam pertemuan itu sengaja kalau pihak Indocafe tidak Ada diundang.

Dikatakan Yani setelah habis pertemuan ini,  Lurah Aur akan memanggil  pihak Indocafe/capiccino.

Artinya setelah ada bukti ini pihak Kelurahan bisa lebih jauh dapat memahami persoalan kasus yang ada. Dan alat bukti kepemilikan dari H. Teuku Sulaiman. Karena Perkara ini tidak akan selesai kalau tidak melibatkan Pemerintahan setempat , " tandas Yani.

Sementara setelah mendapat keterangan dari kuasa ahli waris Ketua Umum DPP. Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah Sumatera Utara Ahmad Yani bin Abdul Hamid mengatakan, pihak Kelurahan Aur baru mengerti titik persoalannya.

Dalam Waktu dekat Lurah Aur berjanji akan memanggil pihak Indocafe/capuccino, Salimin.

Ahmad Yani bin Abdul Hamid saat menghubungi pihak Indocafe/ capuccino Salimin melalui telepon selular, mengatakan kalau mereka membeli gedung tersebut dengan Chun Chun diatas Notaris.

Masih kata Ahmad Yani, dalam pertemuan itu mengatakan pihak pembeli yang kedua dari Chun Chun adalah Pihak Indocafe/ Cafeccino dengan surat yang sama. Grand Kontelir.

Ditegaskan Ahmad Yani Chun Chun diduga telah menipu dan menggelapkan surat gedung tersebut milik H. Teuku Sulaiman.

Surat dan Gedung yang diganti kerugiannya oleh H. Teuku Sulaiman pada tanggal 15 Oktober 1965 digadaikan, dianggunkan oleh saudara Chun Chun di BNI 46 Cabang Belawan.

Ahmad Yani menegaskan, dalam memperjuangkan Gedung di jln.Pemuda Medan tersebut diantara kita jangan ada dusta dan Khianat  Serta jangan ada yang mengunakan politik busuk.

Pinta Ahmad Yani kepada seluruh yang terkait soal kasus gedung tersebut jangan sampai ada pihak yang tersakiti, dan jangan sampai dari pihak manapun yang berbuat curang dalam menempuh jalan mendamaikan yang bersengketa.

Cukup sekian tahun yang lalu H. Teuku Sulaiman tersakiti dalam persidangan menjadi "Pelawan" Harapan FPU-LBA  apa yang dirasakan pihak ahli waris

Kasus H. Teuku Sulaiman dapat kita luruskan dan jangan sampai terjadi hukum yang berlaku hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas.

H. Teuku Sulaiman Pemilik Gedung Jl. Pemuda No. 19A dengan ganti kerugian tersebut pada tanggal 15 Oktober 1965 direbut, oleh saudara Chun Chun. Hingga kami tak menyangka harus menghadapi pihak ketiga. H. Teuku Sulaiman atas perbuatan Chun Chun Dirinya teraniaya dan dizholimi.

Ini saatnya kasus gedung  tersebut terbuka lebar dan masyarakat dapat membacanya dengan jelas.Tegas Ahmad Yani mengakhiri.( jung.red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu