Pers Relis Sat Reskrim Belawan Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur
Belawan SRI
Seorang pria yang berinisial WP (22) warga Pasar X Gang Nangka, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diciduk personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (08/07/2020) kemarin.
Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun, ASI warga Jalan Klambir V Gang Alang Isa Pria Laut II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Ibu korban, Herlina (46) yang tidak terima anak kesayangannya telah dicabuli oleh tersangka, lantas membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP/240/V/2020/ SU/SPKT Pel. Belawan/25 Mei 2020.
Ibu korban, Herlina (46) yang tidak terima anak kesayangannya telah dicabuli oleh tersangka, lantas membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP/240/V/2020/ SU/SPKT Pel. Belawan/25 Mei 2020.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek melalui Paur Humas, Iptu Bonar Pohan mengatakan kalau kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terjadi Jumat (22/05/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tersangka WP menjemput korban dari rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Namun setibanya di Jalan Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tepatnya di sebuah warung lesehan.
Tersangka berhenti dan mengajak korban untuk makan dan minum, setelah itu tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. “Korban sempat menolak, namun tersangka ini malah emosi dan menunjang korban hingga menangis. Dikarenakan dipaksa korban pun akhirnya berhasil disetubuhi oleh tersangka, “terang Iptu Bonar Pohan, Kamis (09/07/2020) seraya menambahkan lantas kasus pencabulan ini diadukan korban kepada orangtuanya. Kemudian ibu korban inipun membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Berbekal laporan pengaduan itu, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (08/07/2020) tersangka pun berhasil dibekuk saat berada di Taman Balai Desa Helvetia, Desa Gaperta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Akibat perbuatannya tersangka Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, “ucap Iptu Bonar Pohan.kemedia ...jung.gs (red)
Komentar
Posting Komentar