Langsung ke konten utama

Belawan SRI
Bermodus kan Pelaku mengaku sebagai anggota  kepolisian dengan menyebut bertugas di Polda dengan nekat 
menyetop pengendera sepeda motor menanyakan kelengkapan surat surat sepeda motor untuk mengambil harta korbannya,” kata AKP I Kadek H C kepada media Minggu (12/7/2020)
Pelaku bernama David Hendra (38) yang merupakan mocok mocok,warga Jln.Platina Lk.XVI Kel.Titipapan Kec.Medan Deli.Salah satu korbannya adalah Rani (26) ibu rumah tangga warga Psr.IX Helvetia Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli.
Kedok David mulai terbongkar berkat adanya laporan Polisi No.Pol:LP/303/VII/2020/SU/SPKT/Pel-Blwn tgl 10 Juli 2020.
Masih kata Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tgl 11 April 2020 sekira Pkl 20.30 Wib sewaktu Korban melintas di TKP dengan mengenderai Sepmor miliknya.
Kemudian tiba tiba diberhentikan oleh pelaku mengaku petugas Kepolisian yg bertugas di Polda.Pelaku serta menanyakan surat surat kenderaan korban.Lalu saat Korban hendak mengeluarkan surat surat kenderaannya dari dalam tasnya tiba tiba Pelaku merampas dompet Korban dan mengambil seluruh uang milik Korban, dan Pelaku meninggalkan Korban di TKP. “jelas AKP I Kadek
Atas dasar Laporan Polisi itu, Personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH.dan Team melakukan penyelidikan dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 01.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan sipelaku berada di daerah jalan Marelan Raya Tanah 600.
Kemudian Team langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan hasil Introgasi dengan pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dengan modus yang sama sedikitnya sudah 15 Kali yang dilakoninya semenjak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020 dengan TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan.
Adapun uang hasil dari Kejahatan pelaku dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan berfoya foya oleh Tersangka
Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa1 Unit Sepeda motor Vario BK 8930 PBM serta 1 buah jaket Polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,pelaku di jerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP I Kadek. kemedia .jung.gs(red).  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu