DUA KAPAL ASING DI TANGKAP DIPOL AIR SUMUT
Belawan SRI
Pasca ditangkapnya dua kapal nelayan asing oleh Ditpolairud Poldasu karena mencuri ikan (illegal fishing) di Selat Malaka, sejumlah nelayan Belawan sangat apresiasi terhadap aparat penegak hukum di laut.
Para nelayan berharap, penangkapan kapal-kapal pukat harimau (pukat trawl) tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap kapal-kapan nelayan asing namu kapal-kapal pukat trawl asal Pelabuham Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Belawan juga harus ditangkapin karena keberadaan kapal-kapal pukat trawl mayoritas milik pengusaha non pribumi tersebut menyebabkan nelayan tradisional menderita berkepanjangan.
Selain merugikan para nelayan, aktivitas kapal-kapal pukat trawl tersebut merusak biota dan ekosistem laut.
“Seharusnya aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak hanya menangkap kapal-kapal nelayan asing saja karena ratusan kapal pukat trawl yang diduga memanipulasi surat izin setiap harinya juga menangkap ikan secara ilegal namun hingga saat ini tidak satu pun kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang diamankan atau ditangkap,” ujar Wan Syahrial ,50, salah seorang nelayan di pesisir Belawan kepada Berita, Rabu (27/5).
Wan menyebutkan, banyaknya kapal-kapal pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu membuat aktivitas penangkapan ikan semakin marak tanpa memperhatikan nasib nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil.
“Pada hal, kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sangat berbahaya,selain memiliki bobot yang besar dan jumlahnya mencapai ratusan unit. Kita menduga ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum terhadap kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sehingga para pengusaha perikanan berlomba-lomba membuat kapal Trawl,” sebut Wan.
Syamsul ,46, nelayan kecil lainnya berharap kepada aparat penegak hukum di laut untuk dapat menertibkan kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang.” Kalau mau menegakan Undang- Undang Perikanan,maka jangan kapal ikan asing saja yang di tangkap,tangkap juga kapal ikan yang mengunakan alat tangkap Trawl asal Pelabuhan Perikanan Belawan,” sesal Syamsul saat ditemui di tangkahan nelayan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern-Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi SH mengapresiasi kinerja Ditpolair Poldasu.
“Apa yang dilakukan Ditpolair terhadap kapal-kapal nelayan asing yang mencuri ikan sangat kami apresiasi namun tindakan yang sama juga harus dilakukan terhadap kapal-kapal pukat trawl yang setiap hari menangkap ikan di perairan Selat Malaka,” tegas Rahman.
Ibarat pepatah Semut di seberang pulau nampak dan Gajah di pelupuk mata tak kelihatan, aktivis nelayan ini menilai aparat penegak hukum di laut seolah-olah tak mengetahui adanya aktivitas kapal-kapal pukat trawl, apalagi kapal-kapal pukat trawl berasal dari PPSB Belawan.
Rahman mengharapkan kepada Ditpolair dan PSDKP Gabion Belawan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal pukat trawl, bauke Ami, pukat teri dan Lingkung yang menghancurkan biota dan eksosistem laut Selat Malaka sehingga merugikan kaum nelayan kecil khususnya dimana kapal 30 GT ke atas tersebut yang rata-rata memanipulasi perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Hukum harus ditegakkan. Kapal-kapal pukat trawl harus diberantas karena keberadaannya menyengsarakan nelayan tradisional dan merusak eksosistem laut. Bakamla harus berpihak kepada rakyat dan nelayan tradisional sekaligus memperhatikan kondisi kehidupan nelayan tradisional yang semakin sengsara akibat dari aktivitas kepal-kapal pukat harimau tersebut,” terang Rahman.
Ditambahkan Rahman, selama pandemi virus corona (covid-19), pengusaha kapal-kapal pukat trawl semakin merajalela di saat aparat Polri dan TNI sibuk mengamankan imbauan pemerintah agar tidak terjadinya kerumunan massa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua unit kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan ungkap kemedia. jg. gs. (Red)
Belawan SRI
Pasca ditangkapnya dua kapal nelayan asing oleh Ditpolairud Poldasu karena mencuri ikan (illegal fishing) di Selat Malaka, sejumlah nelayan Belawan sangat apresiasi terhadap aparat penegak hukum di laut.
Para nelayan berharap, penangkapan kapal-kapal pukat harimau (pukat trawl) tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap kapal-kapan nelayan asing namu kapal-kapal pukat trawl asal Pelabuham Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Belawan juga harus ditangkapin karena keberadaan kapal-kapal pukat trawl mayoritas milik pengusaha non pribumi tersebut menyebabkan nelayan tradisional menderita berkepanjangan.
Selain merugikan para nelayan, aktivitas kapal-kapal pukat trawl tersebut merusak biota dan ekosistem laut.
“Seharusnya aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak hanya menangkap kapal-kapal nelayan asing saja karena ratusan kapal pukat trawl yang diduga memanipulasi surat izin setiap harinya juga menangkap ikan secara ilegal namun hingga saat ini tidak satu pun kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang diamankan atau ditangkap,” ujar Wan Syahrial ,50, salah seorang nelayan di pesisir Belawan kepada Berita, Rabu (27/5).
Wan menyebutkan, banyaknya kapal-kapal pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu membuat aktivitas penangkapan ikan semakin marak tanpa memperhatikan nasib nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil.
“Pada hal, kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sangat berbahaya,selain memiliki bobot yang besar dan jumlahnya mencapai ratusan unit. Kita menduga ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum terhadap kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sehingga para pengusaha perikanan berlomba-lomba membuat kapal Trawl,” sebut Wan.
Syamsul ,46, nelayan kecil lainnya berharap kepada aparat penegak hukum di laut untuk dapat menertibkan kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang.” Kalau mau menegakan Undang- Undang Perikanan,maka jangan kapal ikan asing saja yang di tangkap,tangkap juga kapal ikan yang mengunakan alat tangkap Trawl asal Pelabuhan Perikanan Belawan,” sesal Syamsul saat ditemui di tangkahan nelayan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern-Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi SH mengapresiasi kinerja Ditpolair Poldasu.
“Apa yang dilakukan Ditpolair terhadap kapal-kapal nelayan asing yang mencuri ikan sangat kami apresiasi namun tindakan yang sama juga harus dilakukan terhadap kapal-kapal pukat trawl yang setiap hari menangkap ikan di perairan Selat Malaka,” tegas Rahman.
Ibarat pepatah Semut di seberang pulau nampak dan Gajah di pelupuk mata tak kelihatan, aktivis nelayan ini menilai aparat penegak hukum di laut seolah-olah tak mengetahui adanya aktivitas kapal-kapal pukat trawl, apalagi kapal-kapal pukat trawl berasal dari PPSB Belawan.
Rahman mengharapkan kepada Ditpolair dan PSDKP Gabion Belawan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal pukat trawl, bauke Ami, pukat teri dan Lingkung yang menghancurkan biota dan eksosistem laut Selat Malaka sehingga merugikan kaum nelayan kecil khususnya dimana kapal 30 GT ke atas tersebut yang rata-rata memanipulasi perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Hukum harus ditegakkan. Kapal-kapal pukat trawl harus diberantas karena keberadaannya menyengsarakan nelayan tradisional dan merusak eksosistem laut. Bakamla harus berpihak kepada rakyat dan nelayan tradisional sekaligus memperhatikan kondisi kehidupan nelayan tradisional yang semakin sengsara akibat dari aktivitas kepal-kapal pukat harimau tersebut,” terang Rahman.
Ditambahkan Rahman, selama pandemi virus corona (covid-19), pengusaha kapal-kapal pukat trawl semakin merajalela di saat aparat Polri dan TNI sibuk mengamankan imbauan pemerintah agar tidak terjadinya kerumunan massa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua unit kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan ungkap kemedia. jg. gs. (Red)
Komentar
Posting Komentar