Rajia Gabungan Sapu Bersih Judi Dindong Di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan Oleh Polres Pelabuha Belawan
M abuhan SRI
Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy safari, melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku permainan judi jenis tembak ikan dan Jackpot/Ding dong di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Sabtu (25/04/20) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ada dua lokasi yang dilakukan penindakan, Lokasi pertama di Jl. Veteran pasar 6 Garapan Gg. Musholla, dan lokasi kedua di rumah Faisal Gg. Hidayah Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh personel gabungan tersebut, dilokasi pertama diamankan mesin Jackpot/Ding dong sebanyak 4 (empat) unit, dan dilokasi kedua diamankan mesin Jackpot/Ding dong sebanyak 4 (empat) unit dan 6 orang pemain.
Selanjutnya 6 (enam) orang para pemain judi Jackpot beserta barang bukti mesin Jackpot sebanyak 8 (delapan) unit diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari mengatakan, kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi Jackpot disaat bulan suci Ramadhan, apalagi saat ini lagi maraknya wabah pandemi virus covid-19, pihaknya akan selalu patroli ditempat yang mengundang kerumunan warga.
“Kita mau dibulan puasa ini masyarakat bisa dengan tenang menjalankan ibadah puasa. Kita tidak mau ada aktifitas yang mengundang orang berkumpul. Maka dari itu kita tertibkan lokasi judi tersebut, ini juga sebagai antisipasi penyebaran virus corona", Ucap Edy Safari.ke awak media.jung.gs. (red)
M abuhan SRI
Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy safari, melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku permainan judi jenis tembak ikan dan Jackpot/Ding dong di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Sabtu (25/04/20) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ada dua lokasi yang dilakukan penindakan, Lokasi pertama di Jl. Veteran pasar 6 Garapan Gg. Musholla, dan lokasi kedua di rumah Faisal Gg. Hidayah Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh personel gabungan tersebut, dilokasi pertama diamankan mesin Jackpot/Ding dong sebanyak 4 (empat) unit, dan dilokasi kedua diamankan mesin Jackpot/Ding dong sebanyak 4 (empat) unit dan 6 orang pemain.
Selanjutnya 6 (enam) orang para pemain judi Jackpot beserta barang bukti mesin Jackpot sebanyak 8 (delapan) unit diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
“Kita mau dibulan puasa ini masyarakat bisa dengan tenang menjalankan ibadah puasa. Kita tidak mau ada aktifitas yang mengundang orang berkumpul. Maka dari itu kita tertibkan lokasi judi tersebut, ini juga sebagai antisipasi penyebaran virus corona", Ucap Edy Safari.ke awak media.jung.gs. (red)
Komentar
Posting Komentar