Pemusnaha Barang Terlarang Narkotika Ganja dan Sabu di Paparkan oleh Polres Pelabihan Belawan
Pemusnahan Barang Bukti "Narkotika" di Mako Polres Pelabuhan Belawan. 2,8 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram ganja dibakar,Selasa (28-04-2020).
Narkotika yang dimusnahkan didapat dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan.
Dan pembakaran Barang bukti ganja kering dilakukan di belakang kantor Polres Pelabuhan Belawan di dalam tong kaleng.
Hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH , dampingi kasat narkoba AKP Jinaidi Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili, Kejari Belawan salah satunya Eka Purba.
Disela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP juncto 56 KUHP tersangka yang hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH MH terus menghimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika.“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres pelabuhan Belawan .Am.jung.gs (red)
Hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH , dampingi kasat narkoba AKP Jinaidi Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili, Kejari Belawan salah satunya Eka Purba.
Disela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP juncto 56 KUHP tersangka yang hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH MH terus menghimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika.“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres pelabuhan Belawan .Am.jung.gs (red)
Komentar
Posting Komentar