LEMAH NYA PENGAWASASAN DI PN MEDAN BELAWAN PENGHUJUNG BEBAS MEMASUKAN MEMASUKAN NARKOBA SAAT BESUK   SAAT BERSIDANG.



Belawan.SRI 

Wah heboh..Dua orang Terdakwa kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua terdakwa tersebut akan di bawa ke rutan Kelas II Labuhan Deli, karena kedua terdakwa tersebut baru menyelesaikan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belawan di Jalan Selebes Gang Pekong Lingkungan 43, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. (13/02/20).

Setelah persidangan Sakino dan Doni akan dibawa ke mobil tahanan, sebelum dibawa para terdakwa didata serta dikumpulkan di Aula Pengadilan Negeri. Pada saat dikumpulkan disitulah seorang Pegawai Kejaksaan melihat Sakino menyerahkan kepada Doni satu paket kecil narkoba jenis sabu.

Melihat itu, pegawai Kejaksaan langsung memeriksa Doni dan mendapatkan narkoba jenis shabu di badannya. Para tamu di Pegadilan Negeri Belawan sempat dibuat geger melihat kenyataan ini, karena di Pengadilan para terdakwa bisa dengan mudahnya mendapatkan narkoba.

Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kebetulan berada di Pengadilan Negeri Belawan, melihat kejadian itu langsung mengamankan kedua terdakwa. Menurut anggota Sat Narkoba yang dikonfirmasi di tempat kejadian perkara( TKP )diduga narkoba jenis sabu itu dibawa oleh tamu kedua terdakwa.

Yandre (50) seorang pengunjung yang menyaksikan itu, langsung memberikan komentarnya, "Ini akibat lemahnya pihak Pengadilan dalam pengawasan dan tidak dilakukan pengecekan terhadap badan pengunjung, Ucap Yandre

Yandre juga mengatakan " Para penjaga di Pengadilan Negeri Belawan terlalu lemah, para tamu bebas keluar masuk melihat para terdakwa, sehingga narkobapun bebas beredar, kata Yandre.kepada awak media saat sidang di pnya kamis sore .jg.ga.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu