Hampir Rampung, Bangunan Di Dalam Pabrik PT. Musim Mas Diduga Tak Miliki Izin



BANGUNAN baru di dalam pabrik PT Musim Mas yang tak miliki izin dan hampir rampung.

13 unit bangunan yang ada di dalam lingkungan pabrik milik PT. Musim Mas di Jl. Lalang Panjang, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli diduga tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan sudah memberikan surat peringatan keras kepada PT Musimmas namun pengerjaan bangunan tetap berjalan dan sebentar lagi akan rampung.

Infonya, bangunan pabrik bakal dibongkar di Jl. Lalang Panjang, Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli, karena tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Pantauan media Senin (20/1), kini 13 unit bangunan dalam areal pabrik PT Musimmas yang salahsatunya adalah tanki dan rangkaian besi penopang pipa aliran minyak yang kesemua pengerjaannya hampir selesai.

Di areal yang sama terlihat bangunan rangkaian besi baja yang diduga untuk mendudukkan mesin boiler serta dinding pagar batu. Semua bangunan tersebut tak memiliki izin sama sekali.

Sebulan lalu, pemilik sudah mendapat surat teguran dari Seksi Trantib Kecamatan Medan Deli namun tak digubris. Lalu Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Pemko Medan melayangkan surat peringatan kepada PT Musimmas untuk mengurus surat izin bangunannya.

Akan tetapi pihak PT Musimmas tetap saja tak menghiraukan peringatan, sehingga Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang mengirim surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan untuk segera menertibkan bangunan pabrik PT Musimmas tanpa menggunakan SIMB itu.

Bahkan, Seksi Trantib Kecamatan Medan Deli, telah memberikan surat peringatan kepada pemilik pabrik namun saja tak pernah diindahkan oleh pihak PT Musim Mas.

Sementara itu, Humas PT Musimmas Vandy yang dikonfirmasi masalah ini mengaku bahwa pihak PT Musim Mas telah mengurus permohonan surat izin mendirikan bangunan sejak Agustus 2019 lalu namun sampai sekarang surat izinnya belum dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Agustus 2019 lalu kami sudah mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) namun sampai sekarang tak keluar juga. Ironisnya, malah surat peringatan yang diberikan kepada kami,” sebut Vandy kepada media.jg.ga.( red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu