TERBUKTI TIDAK BERSALAHPONIS BEBAS KASUS PENCABULAN DI PN ( Pengadilan Negeri ) Medan
Medan SRI
Denis Berkam Lubis (23) menitikkan air mata yang tak terbendung lagi dan mengucap sujud syukur. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Azwardi Idris SH memvonis bebas terdakwa dugaan kasus Asusila. Denis dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga.
Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019) sore.
Dalam nota putusan majelis hakim bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Usai majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris SH mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara SH mengingatkan bahwa Denis telah divonis bebas.
“Kamu divonis bebas,” ucap hakim Sri Wahyuni SH. Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.
“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata. “Alhamdulillah,” sambung Denis. Wirya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya. “Memang adik saya tidak bersalah,” ucapnya sembari meneteskan air mata penuh syukur.

Wirya Satria Lubis langsung memeluk adiknya setelah majelis hakim pengadilan negeri Medan memvonis bebas.
Wirya Satria Lubis mengatakan, rasa syukur kepada sang kuasa dan berterima kasih kepada para sahabat, Aliansi Mahasiswa LKBH MI yang telah membantu menegakkan keadilan.
Saya mengucapkan berterima kasih kepada Majelis Hakim bahwa masih adanya penegakan hukum dan keadilan di Pengadilan Negeri Medan ini, ucapnya kepada mediautama.co.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol SH mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.
“Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas,” kata JPU dari Kejari Medan yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun, kuasa hukum dari Ade Lesmana & Rekan ini menegaskam bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA. “Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” cetus Mursyda.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.
“Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” cetus Mursyda.
 saat berorasi bersama para mahasiswa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Wirya menjelaskan kronologi yang menimpa adiknya.
Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jln Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Waktu itu adikku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli hingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur,” ungkapnya sambil menyeka air matanya.
Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun penyidik Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.
“Korban meminta uang perdamaian Rp7 juta. Dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini (Medan) jadi kami cuma bisa kasi Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah .Rian.jg.gs(red)
Medan SRI
Denis Berkam Lubis (23) menitikkan air mata yang tak terbendung lagi dan mengucap sujud syukur. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Azwardi Idris SH memvonis bebas terdakwa dugaan kasus Asusila. Denis dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga.
Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019) sore.
Dalam nota putusan majelis hakim bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Usai majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris SH mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara SH mengingatkan bahwa Denis telah divonis bebas.
“Kamu divonis bebas,” ucap hakim Sri Wahyuni SH. Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.
“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata. “Alhamdulillah,” sambung Denis. Wirya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya. “Memang adik saya tidak bersalah,” ucapnya sembari meneteskan air mata penuh syukur.

Wirya Satria Lubis langsung memeluk adiknya setelah majelis hakim pengadilan negeri Medan memvonis bebas.
Wirya Satria Lubis mengatakan, rasa syukur kepada sang kuasa dan berterima kasih kepada para sahabat, Aliansi Mahasiswa LKBH MI yang telah membantu menegakkan keadilan.
Saya mengucapkan berterima kasih kepada Majelis Hakim bahwa masih adanya penegakan hukum dan keadilan di Pengadilan Negeri Medan ini, ucapnya kepada mediautama.co.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol SH mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.
“Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas,” kata JPU dari Kejari Medan yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun, kuasa hukum dari Ade Lesmana & Rekan ini menegaskam bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA. “Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” cetus Mursyda.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.
“Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” cetus Mursyda.
 saat berorasi bersama para mahasiswa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Wirya menjelaskan kronologi yang menimpa adiknya.
Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jln Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Waktu itu adikku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli hingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur,” ungkapnya sambil menyeka air matanya.
Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun penyidik Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.
“Korban meminta uang perdamaian Rp7 juta. Dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini (Medan) jadi kami cuma bisa kasi Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah .Rian.jg.gs(red)
Komentar
Posting Komentar