PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Melaporkan Seorang Kepala Desa ke Kejaksaan



Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (24/11/2019).

Sebelumnya, PTPN II melaporkan Kades Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, berinisial HER terkait kasus pencurian kayu jati di lahan perkebunan milik negara tersebut.

Menurut, Kasubag Pertanahan Kantor Direksi (Kandir) PTPN II Tanjung Morawa, Said, mengatakan Kades Tandem Hilir telah dilaporkan pada 31 Oktober 2019 kemarin. Laporan itu atas kelanjutan dari data yang diberikan oleh warga di perumahan karyawan Kebun Tandem yang lalu diserahkan kepada Manajer Kebun Tandem, Hilarius Manurung.

“Benar Kades Tandem Hilir 1 telah kita laporkan ke Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam bulan lalu,” kata Said, Jumat (22/11/2019).

Laporan ke Kejari Deli Serdang terkait kasus penerbitan SKT oleh Kades HER langsung dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PTPN II Iswan Achir.

Dari bukti yang didapat PTPN II dalam laporan tersebut, Kades HER telah membubuhkan 7 tandatangan dalam SKT (surat keterangan tanah) di dalam lahan HGU aktif. Dan selebihnya sebanyak 17 SKT masih belum ditandatangani.

“24 lembar SKT yang diterbitkan oleh Kades HER adalah dalam lahan HGU PTPN II Kebun Tandem Hulu II nomor 101 dan nomor 100, Kebun Tandem Hilir 1, yang berlalu sampai dengan tahun 2028,” katanya.

Sebelumnya, kasus yang menyandung Kades HER terkait pencurian kayu jati di lahan Kebun Tandem areal PTPN II. Proses kasus pencurian itu sampai ke pihak penyidik di Polsek Tandem. Walau sampai ke meja hijau namun saja Kades HER dapat lolos dari tuntutan hukum.

Kades Tandem Hilir 1, HER yang dicoba konfirmasi terkait laporan PTPN II belum memberi keterangan sampai berita ini diturunkan jg.gs

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu