ABKP Deni Kurniawan, Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Terhadap Dua Anggota Kepolisian Resor Nias, 




Sumut SRI
Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


"Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, usai upacara, Senin.

Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Utara, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel tersebut mengingat situasi keamanan.

“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ungkap dia.


Selain dua anggota tersebut, masih ada beberapa anggota yang lain yang juga saat ini masih dalam pengawasan. Bila melakukan pelanggaran lagi, akan ditindak sesuai aturan.

"Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif," kata dia.

Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigadir JVS dan Brigadir JAL.
Belar. rega.jg.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu