TANKAP DAN PENJARAKAN KAPTEN KAPAL PEMBUANG LIMBAH KELAUT PERAIRAN BELAWAN
Belawan SRI
Abdul Rahman alias Atan selaku Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumut (ANSMSU) mendesak instansi dan aparat terkait menindak tegas kapal tongkang SB Waruna 1 yang senggaja sembarangan membuang tanah limbah di sekitar 3 mil perairan Belawan mengakibatkan rusak dan hancurnya jaring milik kalangan nelayan yang dilabuhkan.
Menurut Atan, Akibat bebas beroperasinya pembuangan tanah limbah diduga laut Belawan jadi tercemar bahkan kalangan nelayan kecil merasah resah sebab selain merusak alat tangkap jaring yang mereka labuh, habitat bawah laut terumbu karang bibit ikan tak berkebang menjadi hancur akibat bawah laut.
Abdul Rahman alias Atan selaku Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumut (ANSMSU) mendesak instansi dan aparat terkait menindak tegas kapal tongkang SB Waruna 1 yang senggaja sembarangan membuang tanah limbah di sekitar 3 mil perairan Belawan mengakibatkan rusak dan hancurnya jaring milik kalangan nelayan yang dilabuhkan.
Menurut Atan, Akibat bebas beroperasinya pembuangan tanah limbah diduga laut Belawan jadi tercemar bahkan kalangan nelayan kecil merasah resah sebab selain merusak alat tangkap jaring yang mereka labuh, habitat bawah laut terumbu karang bibit ikan tak berkebang menjadi hancur akibat bawah laut.
Hasil dari gambar tanpak kapal tongkang BS Waruna 1 yang ditarik Tagboat Murni Karya Belawan yang berhasil direkam pada tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 14.30.WIB disekitar 3 mil dari perairan Belawan
Kapal Tongkang BS Waruna 1 yang ditarik oleh Tag Boat Murni Karya membuang sembarangan Tanah limbah ke laut atau zona Tangkap ikan Nelayan
Abdul Rahman pada awak media Rabu (23/10/2019) di Warkop Katar Belawan menyebutkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah turunannya Perda No 4 tahun 2019 tentang rencana tata ruang perairan, bahwa semua kegiatan diperairan 0 s/d 12 mil harus izin Provinsi. Kita harus Pertanyakan izin dari siapa kapal tersebut membuang tanah limbah kelaut yang menyebabkan kerugian kepada para Nelayan yang hidupnya dengan mencari ikan dll kalau sudah seperti Limbah yang di satukan dengan air Laut ya ikan dan habitat laut juga punah Ucap Abdul Rahman
Dan juga izin operasinya bisa di cabut apabila merusak kelangsungan Hidup habitat di laut dan akan kita surati Ke Intansi terkait ucap yang sering disapa Bung Atan yang peduli dengan nasib nelayan tersebut.
“Lihatlah Bang..jaring kami jadi rusak akibat limbah tanah dan barang rongsokan di buang ke laut, kalau sudah begini kemana lagi kami harus mengadu,”ucap Dani salah seorang Nelayan yang jaringnya hancur terkena pembuangan tanah limbah kelaut ,pada Awak media di Tangkahan Sungai Deli Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan .inilah keluhan kami dari Masyarakat Nelayan yang menjadi korban akibat dari kapal Tongkang BS Waruna I yang buang tanah limbah kelaut.Keluh nelayan tersebut sembari menunjukkan bukti jaringnya yang rusak terkena rongsokan limbah besi dan tanah yang dibuang kapal tongkang tersebut di tambah kan lagi dari aktivis ketua lsm suara rakyat sumut pemerhati lingkungan Armenia Tanjung memintak kepada aparat polair dan TNI AL penegak hukum di laut supaya bertindak tegas kepada kapten kapal dan perusahan yang membuang limbah ke laut dengan sengaja TANKAP dan PENJARAKAN. Kapten kapal tersebut..jg.gs (red)
Komentar
Posting Komentar