TERLIBAT KASUS KETUA OKP MARELAN DI INAP KAN DI HOTEL PRODEO
M.Marelan SRI
S I B alias Indra, oknum Ketua okp Medan Marelan yang sempat ditangguhkan oleh pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Akhirnya dijebloskan kepenjara, akibat dugaan kasus perampasan dan pencurian yang dilakukan bersama anak nya M K dan RIS beberapa bulan lalu dan terlebih dahulu M K
 dijebloskan ke hotel prodeo.

Secara bersama-sama yang dilaporkan oleh korbannya Jen KS(38), warga Andansari Kelurahn Terjun Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini dilaporkan Kristin ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/18/I/2019/SPK-TERPADU, yang mana diketahui Indra tersebut merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang okp Kecamatan Medan Marelan.



Menurut keterangan korban saat dirinya dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya telah dihubungi JPU Ulfa SH bahwa penyidik Polres Pelabuhan Belawan telah menyerahkan berkas perkara P21 beserta tersangka dan barang buktinya, saat ini Surya Indra Buana resmi menjadi tahanan kejaksaan Belawan, dan tersangka telah dititipkan di Rutan Labuhan Deli, Rabu (25/9/2019) kemarin.

“Saya semalam dihubungi pihak Jaksa buk Ulfa, menyampaikan bahwa berkas P21-nya Indra sebagai tersangka utama pelaku pencurian telah diterima oleh JPU dari penyidik Polres Belawan, saat ini menurut jaksa pelaku sudah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan ke Rutan Labuhan Deli, sampai proses persidangan nantinya,” ujar korban, Jumat (27/9/2019).

Korban berharap kepada pihak kejaksaan, agar benar benar kerja secara propesional dalam penegakkan hukum dan pihak korban akan melayangkan surat pernyataan keberatan apabila pelaku akan melakukan pengajuan penangguhan.

“Saya akan segera layangkan surat pernyatan keberatan untuk penangguhan pelaku seperti yang pernah dibuat oleh pelaku pada saat ditahan di Polres Belawan lalu,” tegasnya.

Terpisah. Kajari Belawan Yusnani SH, Jumat (27/9/2019) ketika dikonfirmasi wartawan terkait oknum Ketua okp Marelan ditahan oleh kejaksaan Belawan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, sepertinya kemaren ada nama Surya Indra Buana kita trima tahap II penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Belawan, tapi saya gak tau klo itu ketua PAC PP pak,” ujar orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Belawan itu.

Sementara beberapa tokoh Pemuda Pancasila di Marelan ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan di antaranya Parsono dan Muktar Lubis, mengatakan mereka sudah mendengar dengan penangkapan oknum Ketua PP Marelan. Mereka meminta agar pimpinan diatas segera mengambil tindakan. “Karena menurut AD/ART dan PO organisasi menjelaskan, apabila seorang Ketua yang tersangkut hukum dan berstatus Napi, maka gugurlah jabatan tersebut dan segera diambil alih, jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga terjadi kekosongan tampuk pimpinanan yang berdampak tidak berjalannya roda organisasi di Marelan,” terangnya.jg.gs. ( red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu