PEMUSNAHAN BARANG TANGKAPAN BEACUKAI BELAWAN DARI KM KELUD.DI MUSNAH KAN DI HADIRI UPIKA PLUS

Belawan SRI
Pihak Bea dan Cukai Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan atau barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor serta sejumlah barang dari kapal penumpang di halaman belakang lokasi tempat penumpukan barang sitaan BC.Kamis (29/08/2019).
Dalam siaran Persnya, Tri Utomo selaku Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menjelaskan, pihak BC mendapat penetapan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dengan total nilai materil Rp140.305.963,-
berupa 512 batang rokok illegal, 787 botol MMEA Ilegal dan 108 colly Ballpres.
Adapun nilai immateril yang diselamatkan BC tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas/ masyarakat berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, dan meningkatnya kerawanan sosial akibat penjualan miras ilegal.


Kantor P2BC tipe madya pabean Belawan telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara (BTD) dan barang yang menjadi milik negara pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan total nilai limit Rp634.263.940 berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 pkgs mesin bubut, 16.327 pcs ban dalam, dan 11.648 ban luar sepeda.
Dimana beberapa barang tengahan tersebut merupakan serah terima dari Lantamal 1 Belawan tanggal 2 Oktober 2017 dengan jumlah dan jenis berita yaitu 20 botol MMEA Cointreau, 660 botol MMEA Coentreau, 10 botol Black Label dan 7 koli pakaian bekas.
Pihak BC melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor serta barang dari kapal penumpang bertujuan dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu perlindungan masyarakat (Community protection) Bea Cukai yang senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor).Jelas Tri Utomo sembari memperagakan langsung kegiatan pemusnahan dengan cara pembakaran serta pemecahan botol miras di lokasi yang telah disiapkan diikuti oleh sejumlah pejabat dari kejari Belawan Nurdiono.TNI AL . Polres Pelabuhan Belawan diwakili Kasat Reskrim AKP.Jrico Lavian Chandra SH, serta pejabat dari instansi terkait diantaranya Karantina tumbuhan, pejabat Lantamal 1 Belawan dan menprindak sudut  .jg.gs. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu