HARI GINI MASIH BUTA DENGAN. UU WARTAWAN.JANGANKAN MEMBACOK MENGHALANGI SAJA DALAM PEMBERITAAN DENDA 500 JUTA.HUKUMAN DUA TAHUN PENJARA .MIMPI KALI TU PEJABAT PT KIM
M. deli .SRI
beritaan yang menyoroti persoalan limbah yang dianggap meneror kesehatan masyarakat terakhir membuat gerah. Petinggi PT KIM (Kawasan Industri Modern), BS lantas mengancam akan membacok wartawan, Senin (26/8/2019).
“Ada apa Lae ngubungi aku. Lama-lama Lae kubacok nanti. Karena kegiatan Lae buat aku pusing aja. Kalau memang mau ngajak jumpa sekarang pun bisa,” jawab BS dengan nada keras saat dikonfirmasi wartawan melalui hapenya, Jum’at (23/8/2019).
Menghindari hal yang tidak diinginkan karena suasana telah memanas, lantas upaya menemui BS langsung diurung Kasdi menjadi Minggu depan.
Dugaan pengancaman kepada awak media itu tersulut setelah adanya pemberitaan persoalan limbah di kawasan PT KIM. Malahan sikap arogan BS selalu diperlihatkannya kepada awak media ketika dikonfirmasi.
Namun patut disayangkan, ada hal-hal yang aneh. Selaku pejabat negara BS tak pantas menunjukkan sikap arogansinya. BS selalu saja berkata kalau dirinya dekat dengan petinggi OKP serta menjadi PS (pemuda setempat) di kawasan Sekip Kota Medan.
Wartawan Dihalangi Saat Ko nfirmasi:
Sebelumnya, ketika pemberitaan persoalan limbah PT Intan Navea yang mencemari jalan beredar. Ada orang yang mengaku bernama Hendra dan ingin bertemu dengan Kasdi reporter media online.
Ketika sedang konfirmasi kepada Manajer Limbah PT KIM, M David dan Humas PT KIM, Endang itu, Hendra terkesan terlalu jauh mencampuri permasalahan limbah di PT KIM.
Padahal Hendra bukanlah pejabat negara ataupun pegawai PT KIM yang mempunyai kapasitas dan layak untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Terakhir dugaan pun mengarah kalau PT KIM sengaja memelihara Hendra untuk menakut-nakuti para para awak media untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
Penelusuran, menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan sanksi kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan Pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Humas PT KIM, Endang menjawab konfirmasi, pihak PT KIM akan mempertemukan dulu antara pejabat dan wartawan yang katanya diancam.
” Dalam kasus yang mana Bang? Sampai wartawan diancam.Kalaupun ada mestinya kita pertemukan dulu antara pejabat dan wartawannya”, pintanya ujar nya singkat .jg.gs. (red)
Komentar
Posting Komentar