Jakarta SRI
Hal tersebut diuangkapkan Agus dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap wartawan beberapa waktu lalu.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/7).
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius," jelasnya. Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ari jg red
Komentar
Posting Komentar