Rapat TKBM Berlang Sukses
Suara rakyat ri1-Yang kedua Sabam Manalu menjelaskan,rapat PRA RAT kali ini diselengggara ada yang berbeda dengan rapat - rapat terdahulu,yakni rapat kali ini kita para buruh TKBM Pelabuhan Belawan dibawa kesuasana bersuka cita (bersenang - senang) dengan banyak dibagikan hadiah - hadiah Lacky Draw,diantaranya Kipas Angin, Kompor Gas, Rice Cooker, Dispenser, Sepeda dan hadiah utama Kulkas satu pintu. Untuk itu kepada para peserta rapat PRA RAT tidak boleh ada yang stress karena rapat juga dihibur oleh penampilan musik keyboard lengkap dengan biduan penyanyinya.
Ketiga,Sabam Manalu mengatakan bahwa bagi buruh yang belum mendapatkan perumahan di akhir Tahun 2019 ini masing - masing buruh akan segera diberikan perumahan.Sekaligus Sabam menyebutkan diakhir Tahun 2019 ini Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan akan membangun kantor baru yang yang berlokasi didaerah Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan berbiaya proyek kurang lebih 2 (dua) Miliyar.
Keempat,Sabam Manalu menyoroti masalah beruh yang telah memasuki Lanjut Usia(Lansia) yaitu masa usia 55 Tahun.Nah...untuk para buruh yang sudah lanjut usia ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Sabam Manalu,menurutnya batas usia produktif seorang buruh layak kerja pada usia 18 - 55 Tahun. Tegas Sabam Manalu,buruh yang sudah lanjut usia tidak boleh dikeluarkan dari keanggotaan Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan,karena menurut Sabam Manalu mereka adalah 'Pejuang Buruh' yang wajib kita hormati dan hargai sebagai pedahulu kita para anggota,mandor maupun pengurus di Primkop Upaya Karya TKBM ini. Kesimpulannya,Sabam Manulu menjelaskan akan memberikan santunan dan perumahan bagi buruh yang sudah lanjut usia. Namun untuk pemberian upah atau gaji ditiadakan karena buruh lanjut usia tersebut sudah tidak berkerja lagi di Pelabuhan sebagai Tena
Yang kedua Sabam Manalu menjelaskan,rapat PRA RAT kali ini diselengggara ada yang berbeda dengan rapat - rapat terdahulu,yakni rapat kali ini kita para buruh TKBM Pelabuhan Belawan dibawa kesuasana bersuka cita (bersenang - senang) dengan banyak dibagikan hadiah - hadiah Lacky Draw,diantaranya Kipas Angin, Kompor Gas, Rice Cooker, Dispenser, Sepeda dan hadiah utama Kulkas satu pintu. Untuk itu kepada para peserta rapat PRA RAT tidak boleh ada yang stress karena rapat juga dihibur oleh penampilan musik keyboard lengkap dengan biduan penyanyinya.
Ketiga,Sabam Manalu mengatakan bahwa bagi buruh yang belum mendapatkan perumahan di akhir Tahun 2019 ini masing - masing buruh akan segera diberikan perumahan.Sekaligus Sabam menyebutkan diakhir Tahun 2019 ini Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan akan membangun kantor baru yang yang berlokasi didaerah Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan berbiaya proyek kurang lebih 2 (dua) Miliyar.
Keempat,Sabam Manalu menyoroti masalah beruh yang telah memasuki Lanjut Usia(Lansia) yaitu masa usia 55 Tahun.Nah...untuk para buruh yang sudah lanjut usia ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Sabam Manalu,menurutnya batas usia produktif seorang buruh layak kerja pada usia 18 - 55 Tahun. Tegas Sabam Manalu,buruh yang sudah lanjut usia tidak boleh dikeluarkan dari keanggotaan Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan,karena menurut Sabam Manalu mereka adalah 'Pejuang Buruh' yang wajib kita hormati dan hargai sebagai pedahulu kita para anggota,mandor maupun pengurus di Primkop Upaya Karya TKBM ini. Kesimpulannya,Sabam Manulu menjelaskan akan memberikan santunan dan perumahan bagi buruh yang sudah lanjut usia. Namun untuk pemberian upah atau gaji ditiadakan karena buruh lanjut usia tersebut sudah tidak berkerja lagi di Pelabuhan sebagai Tena
Yang kedua Sabam Manalu menjelaskan,rapat PRA RAT kali ini diselengggara ada yang berbeda dengan rapat - rapat terdahulu,yakni rapat kali ini kita para buruh TKBM Pelabuhan Belawan dibawa kesuasana bersuka cita (bersenang - senang) dengan banyak dibagikan hadiah - hadiah Lacky Draw,diantaranya Kipas Angin, Kompor Gas, Rice Cooker, Dispenser, Sepeda dan hadiah utama Kulkas satu pintu. Untuk itu kepada para peserta rapat PRA RAT tidak boleh ada yang stress karena rapat juga dihibur oleh penampilan musik keyboard lengkap dengan biduan penyanyinya.
Ketiga,Sabam Manalu mengatakan bahwa bagi buruh yang belum mendapatkan perumahan di akhir Tahun 2019 ini masing - masing buruh akan segera diberikan perumahan.Sekaligus Sabam menyebutkan diakhir Tahun 2019 ini Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan akan membangun kantor baru yang yang berlokasi didaerah Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan berbiaya proyek kurang lebih 2 (dua) Miliyar.
Keempat,Sabam Manalu menyoroti masalah beruh yang telah memasuki Lanjut Usia(Lansia) yaitu masa usia 55 Tahun.Nah...untuk para buruh yang sudah lanjut usia ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Sabam Manalu,menurutnya batas usia produktif seorang buruh layak kerja pada usia 18 - 55 Tahun. Tegas Sabam Manalu,buruh yang sudah lanjut usia tidak boleh dikeluarkan dari keanggotaan Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan,karena menurut Sabam Manalu mereka adalah 'Pejuang Buruh' yang wajib kita hormati dan hargai sebagai pedahulu kita para anggota,mandor maupun pengurus di Primkop Upaya Karya TKBM ini. Kesimpulannya,Sabam Manulu menjelaskan akan memberikan santunan dan perumahan bagi buruh yang sudah lanjut usia. Namun untuk pemberian upah atau gaji ditiadakan karena buruh lanjut usia tersebut sudah tidak berkerja lagi di Pelabuhan sebagai Tena
Yang kedua Sabam Manalu menjelaskan,rapat PRA RAT kali ini diselengggara ada yang berbeda dengan rapat - rapat terdahulu,yakni rapat kali ini kita para buruh TKBM Pelabuhan Belawan dibawa kesuasana bersuka cita (bersenang - senang) dengan banyak dibagikan hadiah - hadiah Lacky Draw,diantaranya Kipas Angin, Kompor Gas, Rice Cooker, Dispenser, Sepeda dan hadiah utama Kulkas satu pintu. Untuk itu kepada para peserta rapat PRA RAT tidak boleh ada yang stress karena rapat juga dihibur oleh penampilan musik keyboard lengkap dengan biduan penyanyinya.
Ketiga,Sabam Manalu mengatakan bahwa bagi buruh yang belum mendapatkan perumahan di akhir Tahun 2019 ini masing - masing buruh akan segera diberikan perumahan.Sekaligus Sabam menyebutkan diakhir Tahun 2019 ini Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan akan membangun kantor baru yang yang berlokasi didaerah Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan berbiaya proyek kurang lebih 2 (dua) Miliyar.
Keempat,Sabam Manalu menyoroti masalah beruh yang telah memasuki Lanjut Usia(Lansia) yaitu masa usia 55 Tahun.Nah...untuk para buruh yang sudah lanjut usia ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Sabam Manalu,menurutnya batas usia produktif seorang buruh layak kerja pada usia 18 - 55 Tahun. Tegas Sabam Manalu,buruh yang sudah lanjut usia tidak boleh dikeluarkan dari keanggotaan Primkop Upaya Karya TKBM Pelabuhan Belawan,karena menurut Sabam Manalu mereka adalah 'Pejuang Buruh' yang wajib kita hormati dan hargai sebagai pedahulu kita para anggota,mandor maupun pengurus di Primkop Upaya Karya TKBM ini. Kesimpulannya,Sabam Manulu menjelaskan akan memberikan santunan dan perumahan bagi buruh yang sudah lanjut usia. Namun untuk pemberian upah atau gaji ditiadakan karena buruh lanjut usia tersebut sudah tidak berkerja lagi di Pelabuhan sebagai Tenaga kerja yang tidak produktif .(red)
Komentar
Posting Komentar