Paska Demo Najir masjid Judi Platina pasar 7


Suara rakyat ri1- perjudian jenis mesin yang sempat beroperasi di belakang SPBU Jalan Platina Raya/Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, kini  kembali beroperasi tidak jauh dari tempat semula, yakni di Komplek Kota Baru, yang juga berada di Jalan Platina Raya/Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.

Pantauan awak perjudian tersebut berada di barisan sebelah kiri, sekitar dua atau tiga ruko dari ujung deretan ruko komplek Kota Baru apabila kita masuk dari Jalan Platina Raya/Titi Papan melalui pos satpam depan.

Untuk mengetahui tepatnya lokasi judi mesin beromset puluhan juta rupiah perharinya tersebut, kita cukup melihat ada banyak sepeda motor dan mobil berjajar parkir di depan ruko tersebut dan orang - orang yang keluar masuk.

Informasi lainnya diterima, perjudian tersebut dikelola pengusaha tionghua, dengan kaki tangannya bernama Aking dan Ahwat. Aking bertugas melakukan lobi dan menyetor kepada oknum aparat hingga LSM dan wartawan, sedangkan Ahwat sebagai kepala pengawas di lokasi judi tersebut.

Saat beroperasi di belakang SPBU Jalan Platina Raya, perjudian tersebut tidak pernah berhasil ditutup aparat kepolisian, diduga karena adanya oknum aparat lain yang membekingi. Hingga kemudian masyarakat sekitar mengamuk, karena lokasi judi tersebut berdekatan dengan rumah ibadah masjid, dan akhirnya pengusaha judi tersebut memindahkan ke Komplek Kota Baru.

Dalam mengelabui masyarakat, pengelola judi tembak ikan, bakkarat hingga pacuan kuda itu seolah olah menunjukkan adanya izin lengkap dari Dinas Pariwisata dan Dinas Terkait, padahal, izin itu hanya modus belaka, karena pemerintah saat ini tidak akan mengeluarkan izin perjudian lagi karena itu melawan hukum serta meresahkan masyarakat sebagai akar kemiskinan.

Saat ini, diperoleh lagi informasi, setoran kepada aparat terkait diduga kuat tetap mengalir, begitu juga kepada oknum LSM dan wartawan hingga OKP, pengelola judi itu bisa memberikan sebesar Rp300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta perminggu.

Diketahui, perjudian merupakan perbuatan melawan hukum, apalagi mengelola perjudian sebagai mata pencaharian, bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Bukan itu saja, siapa saja yang terlibat dalam mengoperasikan judi tersebut dan mendapatkan bagian dari kegiatan itu, juga bisa di pidana termasuk seperti Aking dan Ahwat.pemain lama ini sudah sudah kebal hukum bukan rahasia umum lagi kalangan medan sekitar nya sudah top nama nya bah kan sudah kalah dgn yan lain nPasca di demo warga dan Badan Kenaziran Mesjid (BKM), perjudian jenis mesin yang sempat beroperasi di belakang SPBU Jalan Platina Raya/Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, kini  kembali beroperasi tidak jauh dari tempat semula, yakni di Komplek Kota Baru, yang juga berada di Jalan Platina Raya/Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.

Pantauan awak tobapos.co, perjudian tersebut berada di barisan sebelah kiri, sekitar dua atau tiga ruko dari ujung deretan ruko komplek Kota Baru apabila kita masuk dari Jalan Platina Raya/Titi Papan melalui pos satpam depan.

Untuk mengetahui tepatnya lokasi judi mesin beromset puluhan juta rupiah perharinya tersebut, kita cukup melihat ada banyak sepeda motor dan mobil berjajar parkir di depan ruko tersebut dan orang - orang yang keluar masuk.

Informasi lainnya diterima, perjudian tersebut dikelola pengusaha tionghua, dengan kaki tangannya bernama Aking dan Ahwat. Aking bertugas melakukan lobi dan menyetor kepada oknum aparat hingga LSM dan wartawan, sedangkan Ahwat sebagai kepala pengawas di lokasi judi tersebut.

Saat beroperasi di belakang SPBU Jalan Platina Raya, perjudian tersebut tidak pernah berhasil ditutup aparat kepolisian, diduga karena adanya oknum aparat lain yang membekingi. Hingga kemudian masyarakat sekitar mengamuk, karena lokasi judi tersebut berdekatan dengan rumah ibadah masjid, dan akhirnya pengusaha judi tersebut memindahkan ke Komplek Kota Baru.

Dalam mengelabui masyarakat, pengelola judi tembak ikan, bakkarat hingga pacuan kuda itu seolah olah menunjukkan adanya izin lengkap dari Dinas Pariwisata dan Dinas Terkait, padahal, izin itu hanya modus belaka, karena pemerintah saat ini tidak akan mengeluarkan izin perjudian lagi karena itu melawan hukum serta meresahkan masyarakat sebagai akar kemiskinan.

Saat ini, diperoleh lagi informasi, setoran kepada aparat terkait diduga kuat tetap mengalir, begitu juga kepada oknum LSM dan wartawan hingga OKP, pengelola judi itu bisa memberikan sebesar Rp300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta perminggu.


  • Diketahui, perjudian merupakan perbuatan melawan hukum, apalagi mengelola perjudian sebagai mata pencaharian, bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Bukan itu saja, siapa saja yang terlibat dalam mengoperasikan judi tersebut dan mendapatkan bagian dari kegiatan itu, juga bisa di pidana termasuk seperti Aking dan Ahwat.yang lain nya di pasar tujuh tanah lapangan balairung bagaikan kota kasino mengimbangi Makau itu omzet yang palingin besar di wilayah deli serdang Helvetia pasar 7 itu udah bertahun tahun tak pernah tutup jarak agak jahu dari pasar bisa mencapai satu kilo meter dari jalan raya di lurumah udah ada pejabat nya bodyguard. pemain pun datang dari luar kota pun banyak kota kasino ini sudah populer nama nama nya tetap orang lama (jg .gs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu