DPP.FPU LBA : Tutup Milo Family Karaoke


Medan - Ahmad Yani Bin Abdul Hamid selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah (LBA) Sumatera Utara yang juga selaku Kordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat). Serta Penasehat Reclasseering Badan perserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM: No 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 meminta kepada Gubsu Edy Rahmayadi segera menutup lokasi Milo Family Karaoke dalam
Menyingkapi Surat dari DPRD Kota Medan Nomor surat : 171/9998
Prihal : Rekomendasi
Menindaklanjuti surat Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) AN- Nazafah dan Majelis Persaudaraan Muslim (MPM) Nomor : 001/MPM/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 prihal Penutupan  Milo Family Karaoke.
Bahwa setelah mempelajari dan meneliti serta melakukan sidak kelokasi yang dimaksud para pihak yang terkait, dari sidak yang dilaksanakan tersebut ditemukan hal-hal sebagai berikut :
a. Perizinan MILO FAMILY KARAOKE di Jln. Juanda Medan telah dikeluarkan oleh Instansi-Instansi terkait baik dari Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kota Medan serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.
b. Letak MILO FAMILY KARAOKE Bersebelahan dengan rumah ibadah yang melanggar Perwal Kota Medan Nomor : 4 tahun 2014 Tentang Kepariwisataan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan merekomendasikan kepada Walikota Medan sebagai berikut :
Diminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengambil tindakan yang tegas agar segera menutup MILO FAMILY KARAOKE sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan  Allah - Sumatera Utara - Indonesia dan Dewan Redaksi Potretri007 Kordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat). Serta Penasehat Reclasseering Badan perserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara, Kota Medan.

Menutut dengan tegas MILO FAMILY KARAOKE Wajib Segera Ditutup total karena sudah melanggar surat PERNYATAAN dan PERJANJIAN kepada kami.

Menurut Ahmad Yani Bin Abdul Hamid dalam surat yang dibuat oleh Herman Harahap ditanda tanganinya diatas Materai 6000 bersama seluruh Karyawan MILO FAMILY KARAOKE.

Menyatakan dan Berjanji :

1. Kami tidak akan membenarkan adanya Perilaku maksiat di Perusahaan MILO FAMILI KARAOKE JUANDA.

2. Kami akan Menciptakan nuansa Islami  di Perusahaan MILO FAMILI KARAOKE

3. Kami akan selalu wajib mengikuti perintah Agama.

4. Kami akan membuat Larangan Masuk Bagi Pengunjung Berpakaian Sexy.

5. Membentuk Majelis Taklim  di Perusahaan MILO FAMILI KARAOKE

6. Kami akan mengadakan Aktivitas Dakwah (Bayan Mastoroh) Setiap Jumat.

Dan apabila diketahui kami tidak menjalankan apa yang kami sebutkan diatas,.. maka,... Dalam Hal ini Kami siap MILO FAMILY KARAOKE Ditutup Total.

Dari hasil Investigasi kami sebelum bulan Suci Ramadhan ternyata Herman Harahap selaku Manajemen Perusahaan MILO FAMILY KARAOKE Ingkar janji Sudah lama Tidak lagi Menjalankan apa yang disebutnya di atas,  Peryataan dan Perjanjiannya tersebut dikhianatinya.

Selain menyurati Gubsu, DPP.FPU Sumut Lembaga  Bantuan Allah diketuao Ahmad Yani Bin Abdul Hamid dengan Sekretaris Ir. Amrin Syah, MM  juga menyurati dengan tembusan,
1. Polda Sumut
2. Walikota Medan
3. Polresta Medan
4. Polsek Medan Kota
5. Camat Setempat
5. Lurah Setempat
6. Kepling Setempat
7. Dewan Perwakilan 8.Rakyat Kota Medan
9. BKM Mesjid AL - NAZAFAH
10. Majelis Persaudaraan Muslim (MPM)
12. Dinas Pariwisata Kota Medan
13. Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan
14. MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Medan
15. Ketua Reclasseering Badan Peserta Hukum Untuk Masyarakat dan Negara Kota Medan
16. Seluruh ORMAS ISLAM Tingkat Kota Medan dan Sumatera Utara
17. Seluruh Media Cetak dan ONLINE Kota Medan
18. Ketua PotretRI007 Pusat.
19. Pemilik Perusahaan Milo Family Karaoke.(red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu