Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Penangkapan Pelaku Penyebar Video Running Teks Hina Presiden Jokowi di SPBU Marelan


SUARA RAKYAT RI  - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH memaparkan penangkapan tersangka IPT (20) Warga Uni Kampung Belawan seorang Mahasiswa salah satu universitas di Medan yang melakukanpenyebaran video penghinaan Kepala negara di running teks SPBU Marelan.

Tersangka akhirnya diciduk  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Labuhan bekerjasama dengan tim cyber Poldasu.

Keberhasilan penangkapan tersangka langsung dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH, Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SH, Kanit Reskrim Polsek  Labuhan Iptu.Bonar H.Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan.Senin sore (27/05/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, baru seorang tersangka penyebar video ditangkap sedangkan.lainnya pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.

 Tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) Jl. Marelan Raya, Pasar III Kel. Renggas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/05)  lalu sekira pukul 22.30 wib.

Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, SH.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan. (Jung/gs).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu