BC Musnahkan Ribuan Alat Kesehatan, Obat, Kosmetik dan Pakaian Bekas Eks Kiriman Pos
SUARA RAKYAT.COM - Kantor Pelayanan Pratama Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut musnahkan obat-obatan, alat kesehatan dan kosmetika serta pakaian bekas bernilai Rp 190 juta dengan cara dibakar di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Selasa (30/4/2019).
Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan (BHP) Kanwil DJBC Sumut, Eka Mustika Galih S didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Medan, Edi Syahputra, mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 51/M-DAG/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Dari segi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar industri kecil dan menengnah tekstil dan produksi tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada industri konveksi yang tutup," ujar Galih.
Ditambahkan Galih, provinsi Sumut termasuk salah satu wilayah rawan penyelundupan, terutama pakaian bekas dari Malaysia, sehingga Kanwil DJBC Sumutbersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadapimportadi ilegal di wilayah Sumut.
Sedangkan terhadap kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan keseluruhan sejumlah 20.484 unit. "Barang-barang tersebut kiriman personal lewat Kantor Pos yang nilainya lebih Rp 75 juta. Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immaterial dari barangberupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan dikarenakan belum teruji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM)," sambung Edi Syahputra. (Jung).
Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan (BHP) Kanwil DJBC Sumut, Eka Mustika Galih S didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Medan, Edi Syahputra, mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 51/M-DAG/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Dari segi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar industri kecil dan menengnah tekstil dan produksi tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada industri konveksi yang tutup," ujar Galih.
Ditambahkan Galih, provinsi Sumut termasuk salah satu wilayah rawan penyelundupan, terutama pakaian bekas dari Malaysia, sehingga Kanwil DJBC Sumutbersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadapimportadi ilegal di wilayah Sumut.
Sedangkan terhadap kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan keseluruhan sejumlah 20.484 unit. "Barang-barang tersebut kiriman personal lewat Kantor Pos yang nilainya lebih Rp 75 juta. Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immaterial dari barangberupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan dikarenakan belum teruji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM)," sambung Edi Syahputra. (Jung).
Komentar
Posting Komentar