BC Musnahkan Ribuan Alat Kesehatan, Obat, Kosmetik dan Pakaian Bekas Eks Kiriman Pos
SUARA RAKYAT.COM - Kantor Pelayanan Pratama Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut musnahkan obat-obatan, alat kesehatan dan kosmetika serta pakaian bekas bernilai Rp 190 juta dengan cara dibakar di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Selasa (30/4/2019). Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan (BHP) Kanwil DJBC Sumut, Eka Mustika Galih S didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Medan, Edi Syahputra, mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 51/M-DAG/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. "Dari segi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar industri kecil dan menengnah tekstil dan produksi tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada industri konveksi yang tutup," ujar Galih. Ditambahkan Galih, provinsi Sumut termasuk salah satu wilayah rawan penyelundupan, terutama pakaian bekas dari Malaysia, seh...